Kasus Jiwasraya
DPR Minta Pernyataan Bentjok Terkait Keterlibatan Group Bakrie dalam Skandal Jiwasraya Diselidiki
Ia menilai pernyataan Benny Tjokrosaputro perlu didalami, lantaran bila memberikan kesaksian palsu bisa dipidana selama 9 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro sempat menyebut dalam persidangan bahwa Group Bakrie memiliki kaitan dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki apakah hal tersebut benar.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).
Ia menilai pernyataan Benny Tjokrosaputro perlu didalami, lantaran bila memberikan kesaksian palsu bisa dipidana selama 9 tahun.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menjelaskan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
“Di dalamnya terdapat kerugian keuangan negara dari penempatan saham Group Bakrie dalam portofolio Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,77 triliun. Namun per 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan menjadi Rp 973,78 miliar,” ujar Ali dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7/2020).
Lanjutnya, data transaksi tersebut masih perlu dilakukan penelitian sambil menunggu perkembangkan penyidikan dan persidangan khususnya keterlibatannya dalam manipulasi saham.(*)
Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Kerugian negara dalam penempatan saham Grup Bakrie di Jiwasraya capai Rp 1,77 triliun.