Kasus Jiwasraya
Satu Pejabatnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kinerja OJK Kembali Dipertanyakan DPR RI
Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan satu pejabat OJK sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Pejabat tersebut berinisial FH.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu menetapkan salah satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal ini membuat kinerja OJK kembali mendapat sorotan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahkan lebih santer lagi.
Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mempertanyakan kinerja OJK karena kasus hukum di industri keuangan terus bermunculan.
Ia meminta Kejagung untuk melakukan penyidikan lebih dalam kepada OJK.
“Hulu permasalahan (Jiwasraya) di OJK, tidak mungkin OJK tidak mengawasi. Coba di cek OJK, pasti tidak satu pejabatnya. Karena mereka tahu dari tahun ke tahun, paham dan mengawasi industri keuangan di negara kita,” ujar Cucun pada sidang rapat kerja dengan Kejagung pada Senin (9/12/2019).
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin memastikan telah mengambil sikap terhadap OJK sejak awal.
Ia menilai kasus Jiwasraya tidak terlepas dari peran pengawasan regulator.
“Sejak awal, perkara Jiwasraya ini, jika seandainya pengawasan itu berjalan dengan benar, ini tidak akan sebesar ini terjadinya. Untuk itu fokus kami sejak awal harus ada dan ditemukan siapa penyebabnya, terjadinya pengawasan yang melemah,” papar Burhanuddin.
Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan satu pejabat OJK sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Pejabat tersebut berinisial FH.
Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017.
Kemudian FH diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
OJK sendiri sudah buka suara atas penetapan salah seorang pegawai sebagai tersangka. Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan sejak dimulainya proses penyelidikan OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh Kejagung.
“OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi,” ujar Anto dalam pernyataan resminya.
Lanjutnya, salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.