Berita Sulut
Ini Syarat Debitur Bank dan PP untuk Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah
Pemerintah mulai melaksanakan pemberian subsidi bunga bagi debitur bank maupun Perusahaan Pembiayaan (PP)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah mulai melaksanakan pemberian subsidi bunga bagi debitur bank maupun Perusahaan Pembiayaan (PP).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan, kebijakan pemberian subsidi bunga ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga untuk UMKM dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ia menjelaskan, tak semua debitur perbankan maupun PP bisa mendapatkan subsidi bunga berkaitan dengan restrukturisasi atau keringanan kredit.
"Untuk mendapatkan subsidi bunga, debitur bank dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi beberapa syarat," ujar Slamet kepada Tribun Manado, Senin (29/06/2020).
• Gubernur Olly Racik Minyak Berbahan Herbal, Siap Dibagikan ke Pasien Covid-19
Setidaknya ada lima syarat utama bagi debitur untuk mendapatkan subsidi bunga.
Pertama, merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan atau koperasi dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.
"Kedua, sudah tercatat sebagai debitur sampai dengan 29 Februari 2020. Artinya, yang baru tercatat setelah akhir Februari, tak bisa menerima subsidi bunga," katanya.
• Sambut HUT Bhayangkara, Kapolres Minsel Pimpin Ziarah di TMP Amurang
Ketiga, debitur tidak termasuk daftar hitam nasional. Keempat, memiliki kategori performing loan lancar atau kolektibilitas 1 dan 2. "Jadi dia riwayat kreditnya bagus. Tidak ada tunggakan," jelasnya.
Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Terkait syarat terakhir ini, Slamet bilang memang relatif sulit bagi pelaku usaha kecil.
"Karena itu ada syarat dia sudah mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Itu saja dulu," kata Slamet.
Terkait itu, OJK tengah menyiapkan data debitur penerima subsidi bunga. Khusus OJK Sulutgomalut, tengah menanti laporan daftar nominatif debitur yang memenuhi syarat dari Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat.(ndo)