Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Bambang Widjojanto Semprot Ketua KPK, Diam Soal Kasus Novel Baswedan: Lu Kerja Apa Sebenarnya Cuy?

BW, sapaan akrabnya, mengatakan tidak mungkin terdakwa penyerangan dilakukan oleh perwira polisi biasa.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto via wowkeren.com
Ketua KPK Irjen Firli Bahuri dikritik Bambang Widjojanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Pimpinan KPK yang menjabat pada periode 2011-2015, Bambang Widjojanto mengomentari kasus hukum penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Bambang Widjojanto pun menilai kasus tersebut bukanlah kasus yang biasa dan memiliki keistimewaan.

BW, sapaan akrabnya, mengatakan tidak mungkin terdakwa penyerangan dilakukan oleh perwira polisi biasa.

"Itu tidak mungkin dilakukan oleh seseorang biasa, atau orang per orang atau perwira-perwira biasa," kata BW dalam webinar bertajuk 'Sengkarut Pengungkapan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Kita Bisa Apa?' Sabtu (27/6/2020).

BW juga tidak begitu yakin dengan pengungkapan perkara dan kronologi terhadap kasus itu.

Ia menduga kasus tersebut sengaja diciptakan oleh satu kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

"Ini dilakukan oleh satu kelompok kekuatan yang mempunyai kekuasaan, punya akses kepada kekuasaan."

"Punya akses untuk menentukan bagaimana kronologi itu harus dibangun."

"Dan dia tidak bekerja sendiri, tapi ada yang disebut dengan rantai komando ke atasnya, saya menduga seperti itu," ujarnya.

Bambang Widjojanto - Kuasa Hukum 02
Bambang Widjojanto - Kuasa Hukum 02 (TRIBUNNEWS/FX)

BW juga menyoroti pimpinan KPK saat ini yang seakan tidak peduli dengan kasus hukum yang dihadapi bawahannya.

Menurutnya, pimpinan KPK saat ini tidak pernah mengomentari tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan yang hanya dituntut satu tahun penjara.

"Jadi di tengah situasi seperti ini tidak ada every single words keluar dari pimpinan KPK, bukan juru bicara KPK."

"Pimpinan KPK itu kata kuncinya sama, kerja kerja kerja, lu kerja apa sebenarnya, cuy?" ucapnya.

"Jadi artinya kepantasan untuk menjadi pimpinan ketika anak buahnya sedang menghadapi kegelapan dan kezaliman itu, menurut saya tidak pantas untuk disandang oleh seorang pimpinan," paparnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir
Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir (Foto Tribunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id)

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.

Tiga wartawan yang tergabung dalam wadah jurnalis anti korupsi saat melakukan aksi teatrikal penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Aksi yang digelar di depan Gedung KPK Selasa (20/6), dilakukan bertepatan dengan ulang tahun Novel.
Tiga wartawan yang tergabung dalam wadah jurnalis anti korupsi saat melakukan aksi teatrikal penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Aksi yang digelar di depan Gedung KPK Selasa (20/6), dilakukan bertepatan dengan ulang tahun Novel. (Imam Husein/Jawa Pos/JawaPos.com)

Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."

"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.

Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.

Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.

Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.

"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."

"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.

Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.

Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.

"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.

Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.

Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.

Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.

Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).

Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.

Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setibanya di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.

Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.

Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."

"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."

"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa. (Chaerul Umam)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pimpinan KPK Diam Soal Kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto: Lu Kerja Apa Sebenarnya Cuy?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/29/pimpinan-kpk-diam-soal-kasus-novel-baswedan-bambang-widjojanto-lu-kerja-apa-sebenarnya-cuy?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved