Update Virus Corona Sitaro
Akses Masuk Sitaro Ketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan Hasil Rapid Tes dan Isolasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terus menjaga ketat akses masuk di Bumi Karamando, pasca mewabahnya Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara
TRIBUNMANADO.CO.ID, MELONGUANE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terus menjaga ketat akses masuk di Bumi Karamando, pasca mewabahnya Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku perjalanan yang ingin memasuki Sitaro, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen melalui juru bicara gugus tugas, dr Samuel Raule, Senin (29/6/2020) mengatakan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan, terutama dari zona merah.
"Yakni dengan menunjukan hasil rapid tes yang masih berlaku serta surat keterangan bebas gejala flu dari puskesmas ataupun fasilitas kesehatan lainnya," jelas dia.
• Besok DPC PDI Perjuangan Gelar Bulan Bung Karno, Donor Darah hingga Bagi-bagi Masker Gratis
Selain itu tambahnya, pelaku perjalanan juga wajib memeriksa suhu tubuh saat menuruni kapal, dan wajib melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari dirumah singgah kabupaten maupun rumah singgah desa, yang telah disediakan.
"Namun untuk orang yang memiliki tugas tertentu, seperti yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19, keamanan, penyelenggaraan negara serta pelayanan dasar, bisa beraktivitas namun hanya bisa dilakukan secara terbatas saat mereka bekerja, tidak diijinkan berinteraksi lebih," tandasnya. (drp)
• Sekretaris DPD PDIP Sulut Minta Polisi Usut Kasus Pembakaran Bendera