Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Pembukaan Rumah Ibadah Wajib Memperhatikan Zonasi Wilayah

dalam membuka kembali rumah ibadah untuk aktivitas keagamaan, pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan kajian secara mendalam.

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yang turut mengatur aktivitas keagamaan, namun pemerintah kabupaten/kota diminta tetap harus memperhatikan zonasi wilayah dalam pembukaan rumah ibadah

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulut, Jemmy Kumendong, Sabtu (27/6/2020) kemarin saat melakukan zoom meeting bersama jurnalis.

Ia mengatakan dalam membuka kembali rumah ibadah untuk aktivitas keagamaan, pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan kajian secara mendalam.

"Sehingga memang diperlukan adanya pelaksanaan risk assessment disetiap kabupaten/kota yang ada, agar dapat diketahui seperti apa kurva epidemiologi penyebaran covid-19 dan sebesar apa resikonya," ucapnya.

Pererat Silahturahmi, Nahkoda Baru PLN UIW Suluttenggo Temui Kajati Sulut

Sebab tambah Kumendong, terbitnya Pergub nomor 44 ini, bukan seperti membuka keran serta merta langsung diijinkan semua aktivitas, namun perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan resiko dari risk assessment.

"Disisi lain, setiap kebijakan pemerintah daerah terkait pembukaan fasilitas umum termasuk rumah ibadah, memang harus dikonsultasikan dan mengantongi ijin dari gugus tugas Provinsi Sulut. Sehingga bahan pertimbangannya ketika diijinkan, adalah risk assessment ini," beber dia.

Kumendong pun berharap agar seluruh pemerintah kabupaten/kota tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan, dengan tidak memperhatikan risk assessment. "Sebab saat ini kurva epidemiologi penyebaran Covid-19 masih terus bertambah, sehingga perlu adanya pertimbangan dan kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan," tandasnya. (drp)

Dua Profesi Ini Bisa Tetap Bekerja di Masa Covid-19

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved