Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Terus Bergulir, Kejagung Umumkan Satu Lagi Tersangka Kasus Jiwasraya, Berasal dari OJK

Namun, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.

Editor: Isvara Savitri
ONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Hingga kini kasus Jiwasraya masih bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan satu nama baru dari kalangan internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang notabene merupakan pengawas industri keuangan di Indonesia.

Tersangka berinisial FH tersebut pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

Sejak 2017, FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK hingga sekarang.

“Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Adapun sejauh ini, seseorang berinisial FH itu belum ditahan. FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.

Tetapkan 13 perusahaan manajer investasi
Tak hanya satu orang dari kalangan OJK, Jiwasraya juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Korporasi tersebut yakni PT DM atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT MAM, PT GAP Capital, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.

Hari menuturkan, penyidik masih mencari dan menelusuri apakah ada peran aktif dari pengelola perusahaan maupun orang lain yang diduga terkait.

Para korporasi disangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejaksaan Agung menjerat korporasi tersebut dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi sebagai tersangka,” kata Hari.

Nilai kerugian sementara
Selain menetapkan tersangka, Kejagung menyita aset-aset terdakwa kasus Jiwasraya. Berdasarkan penghitungan sementara, aset yang disita senilai Rp 17 triliun.

Hal itu tak serta-merta menutup kerugian negara akibat kasus tersebut.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, karena nilai asetnya berfluktuatif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved