Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

DATA Lengkap Gugus Tugas Nasional, Daerah Zona Hijau atau Wilayah Tanpa Kasus Covid-19 di Indonesia

Rincian data daerah di Indonesia yang sudah dinyatakan atau masuk dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus Covid 19.

Dok BNPB
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito beberkan data wilayah yang masuk zona hijau saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Kamis (25/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daerah yang dinyatakan masuk dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus Covid 19. 

Inilah data lengkap yang tercatat oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Satu di antaranya adalah Kabupaten Kepulauan Seribu di DKI Jakarta.

Masuk menjadi kawasan Zona Hijau penularan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Kepulauan Seribu masuk dalam daftar 38 daerah di beberapa provinsi yang telah mampu meredam Covid-19 untuk menjadi kabupaten kota zona hijau.

Data ini dibeberkan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Kamis (25/6/2020).

Dalam data siaran pers yang diterima Wartakotalive.com dari Badan Nasional Pengendalian Bencana, Gugus Tugas Nasional merilis 112 kabupaten dan kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus Covid-19.

Wiku menjelaskan bahwa zona hijau ada dua kategori, pertama daerah yang sejak awal tidak tercatat kasus positif Covid-19 dan daerah pernah terdapat kasus positif namun selama empat minggu terakhir kasus tersebut sudah tidak ada.

"Yang dimaksud zona hijau atau tidak terdampak adalah daerah yang tidak tercatat kasus Covid-19 nya atau pernah terdapat kasus namun selama 4 minggu kasus tersebut sudah tidak ada dan terjadi kesembuhan 100 persen," ujar Wiku.

Dari total 112 wilayah tersebut, 74 wilayah administrasi kabupaten dan kota dengan kategori belum pernah atau tidak ada kasus positif, sedangkan sisanya merupakan wilayah yang dulunya pada zona oranye (tingkat risiko sedang) atau kuning (risiko rendah) yang mampu untuk berubah menjadi hijau karena selama 4 minggu tidak ada penambahan kasus baru.

Berikut ini 74 wilayah kabupaten dan kota yang berada pada kategori wilayah belum pernah atau tidak ada kasus positif Covid-19.

Provinsi Aceh yitu Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.

Provinsi Sumatera Utara adalah Pakpak Bharat, Samosir, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Nias Utara, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan.

Provinsi Riau di Rokan Hilir
Provinsi Kepulauan Riau adalah Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas.
Provinsi Jambi yaitu Kerinci.
Provinsi Bengkulu adalah Lebong.
Provinsi Lampung yaitu Lampung Timur dan Mesuji.
Provinsi Kalimantan Timur yaitu Mahakam Ulu.

Provinsi Sulawesi Tengah adalah Tojo Una-una. Provinsi Sulawesi Utara, Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Provinsi Sulawesi Tenggara di Konawe Kepulauan.

Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Rote Ndao, Manggarai Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan dan Belu.

Provinsi Maluku di Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru.

Provinsi Papua yaitu Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori Lanny Jaya, Puncak, dan Intan Jaya.

Provinsi Papua Barat yaitu Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan.

Kepulauan Seribu Termasuk Daerah Zona Hijau

Sementara itu, sebanyak 38 daerah di beberapa provinsi yang telah mampu meredam Covid-19 untuk menjadi kabupaten kota zona hijau.

Ini artinya pada kabupaten ini dahulunya adalah dari zona oranye atau kuning yang mampu untuk berubah menjadi hijau karena selama 4 minggu tidak ada penambahan kasus baru.

Provinsi Aceh di Aceh Barat Daya, Pidie, Simeulue, Gayo Lues, Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara di Toba Samosir, Labuhanbatu.
Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, dan Kota Solok.
Provinsi Riau di Indragiri Hulu, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Kampar.
Provinsi Kepulauan Riau di Karimun.

Provinsi Jambi di Bungo Tebo.
Provinsi Bengkulu di Mukomuko dan Seluma.
Provinsi Lampung di Tulang Bawang, Pringsewu, dan Tulang Bawang Barat.
DKI Jakarta (Kepulauan Seribu)
Provinsi Jawa Tengah di Wonogiri dan Pekalongan.
Provinsi NTB di Kota Bima.
Provinsi Sulawesi Tenggara di Muna Barat.

Provinsi Sulawesi Tengah di Banggai Kepulauan.
Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Palopo.
Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju Utara dan Majene.
Provinsi Maluku di Pulau Taliabu.
Provinsi Maluku Utara di Buru Selatan.
Provinsi Papua di Mamberamo Tengah.
Provinsi Papua Barat (Teluk Wondama dan Manokwari Selatan.

Ini Protokol Kesehatan untuk Wisatawan di Kepulauan Seribu

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah membuka kembali sektor pariwisata sejak 13 Juni 2020. Sejumlah aturan pun diterapkan bagi para wisatawan yang ingin berlibur di pulau.

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengatakan, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan bagi wisatawan khususnya bagi mereka yang ingin diving atau snorkeling.

“Masyarakat atau wisatawan yang ingin diving atau snorkling sekarang sudah bisa, tapi kami sarankan bawa alat sendiri,” kata Junaedi, Selasa (23/6/2020).

Menurut Junaedi, wisatawan yang ingin diving atau snorkling, disarankan membawa peralatan masing-masing karena memang beberapa alat yang tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain.

Keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Seribu. Sekaligus juga untuk menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau Covid-19.

“Hal ini sudah kami komunikasikan kepada komunitas diving yang ada di Kepulauan Seribu, agar tetap melakukan kegiatan tapi dengan syarat membawa alat sendiri,” kata Junaedi.

Selain itu, protokol kesehatan lainnya bagi wisatawan di Kepulauan Seribu juga diterapkan yakni wajib membawa surat keterangan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

“Masyarakat yang ingin berwisata di Kepulauan Seribu wajib membawa surat keterangan sehat dari tempat asal,” ungkap Junaedi.

Nantinya surat tersebut wajib ditunjukkan ketika berada di dermaga Jakarta maupun Tangerang yang sekaligus akses masuk menuju Kepulauan Seribu. “Nanti akan dilakukan pengecekan oleh Gugus Tugas di dermaga,” kata Junaedi.

Selain itu, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Prekraf) Kepulauan Seribu telah memeriksa sarana yang disiapkan oleh pengelola homestay terkait protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan ini ditujukan untuk melihat kesiapan penerapan protokol kesehatan dan protokol homestay dalam menerima wisatawan.

Fasilitas seperti tempat cuci tangan, tanda jaga jarak aman, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, hingga cairan disinfektan dan daftar pengunjung diwajibkan bagi para pengelola.

Apabila seluruh persyaratan sarana protokol kesehatan itu telah dipenuhi oleh pengelola, maka homestay tersebut diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menerima tamu.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BERITA GEMBIRA Kepulauan Seribu Aman dari Covid-19,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/26/berita-gembira-kepulauan-seribu-aman-dari-covid-19?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved