Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Beri Sanksi Kepada China, Amerika Sahkan RUU atas Keamanan Hong Kong

Seorang senator Partai Republik memblokir RUU itu pada hari Rabu, karena ada permintaan Gedung Putih untuk amandemen teknis.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Bogor
China dan Amerika Serikat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rancangan undang-undang yang akan memperkuat kemampuan pemerintah AS untuk memberi sanksi kepada mereka yang melanggar komitmen China terhadap Hong Kong disetujui Senat Amerika Serikat.

Dilansir dari South China Morning Post, RUU ini diperkenalkan oleh Senator Chris Van Hollen.

Rancangan undang-undang otonomi Hong Kong disahkan melalui persetujuan dengan suara bulat, yang digunakan untuk mengeluarkan undang-undang yang tidak dianggap kontroversial. 

Sebelumnya seorang senator Partai Republik memblokir RUU itu pada hari Rabu, karena ada permintaan Gedung Putih untuk amandemen teknis.

RUU itu merupakan tanggapan terhadap langkah-langkah Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong, sebuah langkah yang dikhawatirkan kritik akan secara efektif melarang semua aktivitas oposisi di kota itu. 

Beijing belum merilis perincian lengkap dari undang-undang itu, yang diperkirakan akan berlalu 30 Juni.

Selain langkah-langkah hukuman terhadap individu, Undang-Undang Otonomi Hong Kong mensyaratkan sanksi terhadap lembaga keuangan asing yang secara sadar melakukan transaksi signifikan dengan individu yang ditunjuk.

Amandemen tahap akhir dari undang-undang ini termasuk mensyaratkan bahwa menteri keuangan akan dikonsultasikan dalam proses mengidentifikasi orang asing yang akan dikenai sanksi, dan juga mentransfer wewenang untuk mengidentifikasi lembaga keuangan asing dari Departemen Luar Negeri ke Departemen Keuangan.

Terlepas dari penundaan yang disebabkan oleh perubahan, RUU ini disetujui oleh Senat dengan sangat cepat, hanya lebih dari sebulan sejak diperkenalkan pada akhir Mei.

"Kecepatan undang-undang ini adalah satu hal yang benar-benar menarik perhatian saya," kata Kurt Tong, yang menjabat sebagai Konsul Jenderal AS untuk Hong Kong dan Makau sebelum pensiun tahun yang lalu. 

"Dan kemudian, tentu saja, aspek sanksi sekunder, yang memiliki banyak lembaga keuangan khawatir tentang bagaimana mereka akan diterapkan," ungkapnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

KLIK TAUTAN AWAL: https://internasional.kontan.co.id/news/amerika-sahkan-ruu-untuk-beri-sanksi-kepada-china-atas-uu-keamanan-hong-kong?page=all

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved