Lion Air: Harga Tiket Pesawat Sesuai Keputusan Regulasi Menteri Perhubungan
Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lion Air Group yang menaungi maskapai Lion Air, Batik Air dan Wings Air menegaskan harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik) sesuai aturan regulator yang berlaku.
Aturan dimaksud yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("KM 106/2019").
"Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," kata Communication Strategic Offlicer Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (24/06/2020).
Dijelaskan, dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).
Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("PM 20/2019").
Penjelasan dari tabel tersebut, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya.
Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
Danang menjelaskan, komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:
Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah) dan Pajak (government tax) 10 persen. dari tarif angkutan udara,
Selanjutnya, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax.
Besaran airport tax berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.
Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Terakhir, Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).
"Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional," jelas Danang. (*)