Sulut Maju
Gubernur Olly Cek Kesiapan Mal Kembali Beroperasi dengan Protokol Covid-19
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB M2PA Covid-19).
Pergub ini jadi dasar mulai kembali dibukanya pusat perbelanjaan atau mal (non-food/pangan) setelah sempat ditutup karena pandemi Covid-19.
Usai mengeluarkan Pergub. Gubernur Olly bersama jajaran Forkopimda berkesempagan meninjau Iangsung Manado Town Square, Kamis (25/6/2020).
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kesiapan mal di Manado menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
• Dor! Bidikan Pistol Gubernur Olly Tepat Sasaran, Jajal Lomba Menembak Forkompimda
Dalam masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, kegiatan sosial-ekonomi dapat dilakukan dengan melakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun.
Gubernur Olly bersama rombongan berkeliling mal melihat kesiapan sarana penunjang protokol kesehatan baik tempat cuci tangan, hand santizer hingga mengecek tenant sambil memastikan kesesuaian prosedur menerapkan protokol kesehatan.
Usai meninjau mal, Olly mengapresiasi kesiapan pengelola mal menerapkan protokol kesehatan di fase new normal. Tambah dia aturan tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sulut.
• Tanggapan Medy Lensun Soal Namanya dan Amalia Landjar Akan Mendapat SK PDIP di Pilbup 2020
"Kami mempersiapkan seluruh pelaku ekonomi yang ada di Sulut agar supaya masyarakat bisa melakukan kegiatan ekonominya seperti semula tetapi mengikuti prosedur standar Covid-19 itu intinya," ujarnya
Ia menilai jika protap Covid-19 dilakukan harusnya tidak ada masalah,
"Ini akan nanti dikoordinasikan dengan seluruh kabupaten/kota untuk disosialisasikan," kata Olly. (ryo)
• Sambut HUT Bhayangkara ke-74, Polda Sulut Berbagi Kasih ke 4 Panti Asuhan