Kasus Jiwasraya
Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Alirkan Dana ke 13 Perusahaan Investasi, Didasari Penyidik Kejagung
Dugaan ini yang mendasari penyidik menjerat 13 korporasi tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menduga enam terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalirkan uang ke 13 perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan ini yang mendasari penyidik menjerat 13 korporasi tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Sementara ini, penyidik menetapkan 13 korporasi itu karena diduga ada peran aktif dari terdakwa kemarin itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
“Kemana sih duitnya? Para terdakwa kemarin, baik itu dari Jiwasraya maupun swasta, ada dugaan uang itu dialirkan ke 13 korporasi,” lanjutnya.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Penyidik, kata Hari, masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif terdakwa mengalirkan uang ke 13 perusahaan itu.
Sejauh ini, baru perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hari, penyidik sedang menelusuri keterlibatan pengelola perusahaan yang juga diduga berperan aktif.
“Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut,” tutur Hari.
“Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi,” ucapnya.
Menurut Kejagung, 13 perusahaan tersebut menyumbang kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun dari total penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 16,81 triliun.

Selain 13 perusahaan, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka tersebut berinsial FH yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
Sejak 2017 hingga sekarang, FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK. Hari menuturkan, sejauh ini FH belum ditahan.