Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

7 Maskapai Terlibat Kartel Tiket Pesawat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket angkutan udara

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Pesawat Lion Air di apron Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. 

"Saran dan pertimbangan turut direkomendasikan Majelis Komisi kepada Pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi Covid-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi diantaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan," pungkas KPPU.

Lion Membantah

Menanggapai putusan itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengaku menghormati putusan KPPU soal kartel yang melibatkan perusahaan yang baru dipimpinnya pada akhir Januari 2020 lalu. “Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindaklanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Irfan menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku. “Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” tegas Irfan.

Pengamat Politik: Calon Milenial Patut Diperhitungkan

Di sisi lain Lion Air Grup membantah vonis bersalah dari KPPU soal penetapan harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sepanjang 2018-2019 yang lalu. Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala mengklaim Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam Keputusan Menteri Nomor 106 2019, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

Danang juga mengklaim pihaknya sudah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan sudah berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam PM 20 Tahun 2019.

Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat. Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari: Pertama, tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah). Kedua, pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara. Ketiga, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).

Keempat, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Kelima, biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge). (tribun network/har/dod)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved