Berita Mitra
1 PNS Langgar Disiplin Kerja Diberhentikan, Hasil Sidang Majelis Kode Etik Mitra
Oknum ASN berinisial PK ini, merupakan dokter spesialis yang tercatat, terakhir bertugas di RSUD Mitra Sehat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) kemarin Rabu (24/06/2020)
di ruang Sidang Inspektorat bersama Sekertariat Kode Etik dan saksi terperiksa gelar sidang kedua Kode Etik ASN.
Pasalnya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), melanggar aturan disipliner yang mengacu pada PP 53 tahun 2010.
Dari hasil keputusan Oknum ASN ini direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
berdasarkan hasil putusan Majelis Kode Etik, dan Kode Perilaku (MKEKP) ASN Pemkab Minahasa Tenggara.
Plt Inspektur Marie Makalow saat dikonfirmasi kembali hari ini Kamis (25/06/2020), "Dari persidangan yang sudah
dilaksanakan untuk kedua kali ini, hasilnya kami putuskan untuk merekomendasikan oknum ASN ini
diberhentikan dengan hormat,
tidak atas permintaan sendiri," ujar Sekretaris MKEKP ASN Mitra ini.
Oknum ASN berinisial PK ini, merupakan dokter spesialis yang tercatat, terakhir bertugas di RSUD Mitra Sehat.
1 PNS Langgar Disiplin Kerja Diberhentikan
Hasil Sidang Majelis Kode Etik Mitra
melanggar aturan disipliner
merupakan dokter spesialis
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
Meski di Tengah Pandemi, Ketahanan Pangan Kabupaten Mitra Stabil |
![]() |
---|
Terima SK Pengangkatan, 139 CPNS Pemkab Mitra Mulai Dapat Gaji |
![]() |
---|
Kunjungi Belang, Dandim Minahasa Ingatkan Koramil Tingkatkan Pengawasan PETI di Ratatotok |
![]() |
---|
Masa Pandemi Covid-19, Jumlah Pasien TBC Menurun di Mitra |
![]() |
---|
Tambang Ilegal di Ratatotok Kembali Menelan Korban, Maxi Tewas Tertimbun Material |
![]() |
---|