Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Terkait Yoga Massal di House of Om Bali, Imigrasi Akan Deportasi Pemiliknya

Kegiatan yoga itu bermasalah karena diikuti oleh lebih dari 60 orang dan dinilai tidak menghindahkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com/Istimewa
Foto-foto puluhan warga negara asing (WNA) yoga tanpa masker dan pembatasan jarak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, DENPASAR - Seorang warga negara Suriah bernama Barakeh Wissam yang merupakan pendiri House of Om Bali akan dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. 

Pendeportasian Wissam merupakan ujung dari kegiatan meditasi yoga massal yang digelar di House of Om.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang.

"Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Barakeh Wassam karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal," kata Arvin dalam siaran pers, Rabu (24/6/2020).

Kegiatan yoga itu bermasalah karena diikuti oleh lebih dari 60 orang dan dinilai tidak menghindahkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Arvin menuturkan, Wissam sebagai penanggungjawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui jumlah peserta melebihi dari aturan yang ada.

Kegiatan yoga massal tersebut juga tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker," kata Arvin.

Wissam dinilai tidak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid19 di Bali.

"Yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang," ujar Arvin.

Arvin mengatakan, Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang ditebitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan berlaku dari 12 Desember 2019 sampai 11 November 2021.

"Saat ini Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian. Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali," kata Arvin.

Diberitakan, foto dan video yang memperlihatkan puluhan warga negara asing (WNA) menggelar yoga di House of Om Bali, Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Gianyar, Bali, viral di media sosial.

Sejumlah foto dan video itu diunggah pemilik akun Twitter @jennyjusuf. Dalam unggahannya, Jenny menyesalkan kegiatan tersebut.

Puluhan WNA itu berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved