Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sofyan Basir

Kasasi Ditolak MA, KPK Akhirnya Menyerah dengan Putusan Bebas Sofyan Basir

Dengan demikian, aparat penegak hukum termasuk KPK tidak memiliki hak mengajukan PK.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Reza Deni
Eks Dirut PLN, Sofyan Basir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya harus menghentikan pengajuan hukum atas kasus mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

KPK mengisyaratkan tidak akan menempuh upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait

perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Dalam putusannya, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.     

MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum terkait perkara Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PK merupakan hak terpidana atau ahli waris.

Dengan demikian, aparat penegak hukum termasuk KPK tidak memiliki hak mengajukan PK.

"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu tidak punya melakukan untuk ajukan atau tidak punya hak melakukan PK. (Jadi selesai di putusan MA?) iya," kata Alex sapaan karib Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Sofyan Basir. erdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Sofyan Basir. erdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap MA yang menolak Kasasi KPK.

Dikatakan Alex, setelah menerima salinan putusan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," kata dia.

Sebagai aparat penegak hukum, Alex menyatakan KPK menghormati putusan MA. Meskipun putusan tersebut membuat Sofyan Basir bebas dari perkara PLTU Riau-1.

"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," kata Alex.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.

Gedung Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung. (KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN)

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).

Andi mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum.

Pengadilan Tipikor diketahui menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian.

Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat (15/11/2019).

Sofyan Basir
Sofyan Basir (TRIBUN KALTIM)

Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019).

Diketahui, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11/2019).

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Isyaratkan Menyerah Atas Putusan Bebas Mantan Dirut PLN, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/24/kpk-isyaratkan-menyerah-atas-putusan-bebas-mantan-dirut-pln?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved