Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Insentif Tenaga Medis Cair: Jumlahnya Rp 24,22 Miliar

Insentif untuk 6.586 tenaga kesehatan periode Maret-April 2020 telah cair. Jumlah anggaran yang dicairkan untuk para pekerja medis tersebut

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun News
Ilustrasi Rupiah dan Dollar AS 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Insentif untuk 6.586 tenaga kesehatan periode Maret-April 2020 telah cair. Jumlah anggaran yang dicairkan untuk para pekerja medis tersebut sebesar Rp24,22 miliar.

Pengamat Politik: Calon Milenial Patut Diperhitungkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. "Pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan," ujar Sri Mulyani, Rabu(24/6).

Pemberian insentif tersebut kata Sri Mulyani merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020. Sementara untuk tenaga kesehatan penerima merujuk pada data dari Kementerian Kesehatan.

Rahasia Hubungan Langgeng ala Anang Hermansyah dan Ashanty, Saling Beri Ruang Privasi

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif kepada tenaga kesehatan sudah diberikan kepada 49 dokter spesialis, 41 dokter umum dan dokter gigi, 246 bidan dan perawat, serta 6.250 tenaga kesehatan lainnya. Pemberian insentif mencakup tenaga kesehatan yang tersebar di 39 pemerintah daerah.

Kendati begitu, realisasi pemberian dana insentif ini masih terbilang minim. Sebab, Sri Mulyani sebenarnya menganggarkan dana insentif mencapai Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan yang sudah terdaftar.

Artinya, realisasi ini baru mencakup 0,65 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan. Sementara dari sisi penerima, baru menjangkau 6,6 persen tenaga kesehatan.

"Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi Kementerian Kesehatan mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020," ujar Sri Mulyani.

DPC PDI Perjuangan Kotamobagu Tata Kembali Struktur Partai Demi Pemenangan ODSK

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan karena merupakan garda terdepan dalam penanganan dampak corona di masyarakat. Pemerintah juga memberikan insentif berupa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak corona. (van/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved