Info Penerbangan
Diam-diam Lakukan Kesepakan Soal Harga Tiket Pesawat, 7 Maskapai Ini Kena Sanksi dari KPPU
KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara.
Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk itu dalam perkara tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industry, serta efisiensi nasional.
Respon Kemenhub
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktik persaingan yang sehat di dunia penerbangan.
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana Kemenhub diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Sepanjang tahun lalu, Adita menambahkan, Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019.
"Penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan," katanya.
Lebih lanjut, Adita mengapresiasi keputusan seluruh maskapai nasional yang tidak menaikan tarifnya melebihi TBA sesuai KM 106/2019, meski saat ini tengah beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Bersalah Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat" dan "7 Maskapai Bersalah Soal Kenaikan Harga Tiket, Ini Kata Kemenhub"
Daftar Maskapai Penerbangan Kena Sanksi dari KPPU
Maskapai Penerbangan Kena Sanksi dari KPPU
Maskapai Penerbangan Kena Sanksi KPPU
PT Garuda Indonesia kena sanksi
PT Citilink Indonesia kena sanksi
PT Sriwijaya Air kena sanksi
manado.tribunnews.com
Susul Bali - Hanoi, Vietjet Airline Mulai Layani Rute Ho Chi Min - Melbourne |
![]() |
---|
VoA di Indonesia Berlaku 75 Negara, Bandara Samrat Manado Sulawesi Utara Pintu Masuk Orang Asing |
![]() |
---|
Angkasa Pura I Layani 4,7 Juta Penumpang dan 39 Ribu Penerbangan di Bulan Juni 2022 |
![]() |
---|
Syarat Baru Bagi Penumpang Pesawat Khusus Maskapai Citilink Indonesia |
![]() |
---|
Syarat Baru Bagi Penumpang Pesawat Khusus Maskapai Lion Air Group, Berlaku Juni 2022 |
![]() |
---|