Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota TNI Terbaru 2020, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi!

Editor: Alexander Pattyranie
(Dispenad)
Salah seorang personel TNI AD yang menggunakan helmet thermal KC wearable. Helm ini dapat mendeteksi suhu tubuh seseorang hingga jarak 10 meter. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengabdi ke negara menjadi kebanggaan tersendiri.

Apalagi bila sebagai Anggota TNI.

Namun tahukah kamu berapa gaji dan tunjangan anggota TNI?

Berikut daftar rincian gaji dan tunjangan anggota TNI mulai dari tamtama hingga jenderal. 

Untuk diketahui gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas

atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan:

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

Kepala Staf TNI AD (KSAD), KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

(surya.co.id/Suyanto)

BERITA TERPOPULER :

 Pemerintah Rusia Konfirmasi, Gadis Cantik yang Tewas Kecelakaan di Bali Adalah Warga Negara Rusia

 LAMA Jadi Misteri, Sosok Suami Pertama Nikita Mirzani Terungkap, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

 Layanan GoLife dan GoFood Festival Dihentikan, Gojek PHK 430 Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota TNI dari Tamtama hingga Jenderal

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved