Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Gubernur Anies Baswedan Menang dalam Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menang dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers pengentian proyek reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018). 

PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H.

Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019.

Ilustrasi Pulau Reklamasi
Ilustrasi Pulau Reklamasi (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019.

PTTUN memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.

Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.

Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.

Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah berstatus sebagai pemohon kasasi I, sedangkan Anies sebagai pemohon kasasi II.

MA kemudian memenangkan Anies dalam perkara tersebut.

Istri Syok Mengetahui Jumlah Tabungan Suaminya, Ternyata Diam-diam Sembunyikan Uang Selama 3 Tahun

Nikah dengan Kakek Berusia 74 Tahun, Wanita Ini Malah Kedapatan Melakukan Hal Ini Dengan Kakek Lain

Pakar Militer Bongkar Rencana Sadis China untuk Menghancurkan Negara Satu Per Satu Demi Tujuan Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Menangkan Anies soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved