Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

NEKAT, Ibu Ini Bawakan Lem untuk Diisap Sang Anak di Dalam Sel, Halim: Karena Kasihan Lama Tak Mabuk

Agar tidak ketahuan, lem tersebut dimasukkan ke dalam bungkusan yang berisi nasi dalam kantong plastik hitam.

Tribunnews Bogor
Ilustrasi Tahanan.123 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada-ada saja kelakuan seorang ibu ini saat membesuk anaknya dipenjara.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial W (36) ditangkap polisi saat hendak menyelundupkan satu kaleng lem Fox agar bisa diisap anaknya yang berada di dalam sel Polsek Panakkukang, Makassar, Senin (22/6/2020).

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, penyelundupan tersebut terjadi saat W membesuk anaknya di dalam sel usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. 

Indonesia Sedang Lakukan Pengembangan Vaksin Covid-19 Secara Mandiri, Menlu Retno: Selesai 2021

Agar tidak ketahuan, lem tersebut dimasukkan ke dalam bungkusan yang berisi nasi dalam kantong plastik hitam. 

Saat diinterogasi penyidik kepolisian, W mengaku iba dengan anaknya yang sudah lama tidak mengisap lem hingga pada akhirnya ia nekat melakukan tindakannya tersebut. 

Kini, sang ibu, kata Halim masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Panakkukang. 

"Alasan orang tua bawakan lem itu, karena kasihan anaknya sudah lama tidak isap lem," imbuh Halim. 

Bawa Sabu Saat Besuk Tahanan

Kasus lain, MA (20), warga Luwu Timur ditangkap kedapatan membawa satu paket sabu saat membesuk SD, seorang tahanan di Rumah Tahanan ( Rutan) Mappideceng-Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, (15/06/2020).

Kepala Rutan Kelas llB Masamba Iskandar Djamil mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam botol sabun cair merek Citra yang dibawa MA seorang pembesuk asal Kabupaten Luwu Timur.

“Paket yang diduga sabu tersebut ditemukan petugas saat MA ingin membesuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas llB Masamba,” kata Iskandar, saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/06/2020) sore.

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara, kami juga akan melakukan pendalaman terhadap nara pidana  yang menjadi tujuan pengunjung tersebut," ucap Iskandar.

Skenario Surya Paloh, E2L Jadi Gubernur, Mochtar Parapaga Bupati Talaud, Begini Peluang VAP-GSVL

Dia menjelasakan, narapidana berinisial SD menjalani hukuman pidana selama 4 tahun 5 bulan kasus narkoba.

“Pengetatan ke dalam rutan bagi pembesuk akan ditingkatkan baik dengan menggunakan alat Xray maupun dengan penggeledahan badan,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Ferasmus Rande mengatakan untuk kasus tersebut pihaknya tengah mengembangkannya.

“Sementara ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, dan pelakunya sementara diamankan,” tutur Rande.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iba Melihat Sang Anak Lama Tak Mabuk, Ibu Bawakan Lem untuk Diisap di Dalam Sel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved