ASN Baru Tak Terima TKD hingga Desember
ASN yang baru menerima SK PNS 100 persen tidak/belum akan menerima TKD dimulai pada bulan April hingga Desember 2020.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Kepala BKPSDM Boltim menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja menerima SK 100 persen PNS tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
ASN tersebut merupakan peserta yang lulus CPNS tahun 2018. Hal tersebut ditegaskan Kepala BKPSDM Rezha Mamonto saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id.
Ia menjelaskan, ASN yang baru menerima SK PNS 100 persen tidak/belum akan menerima TKD dimulai pada bulan April hingga Desember 2020.
"TKD itukan kebijakannya masing-masing kepala daerah, dan di Boltim itu atas kebijakan Bupati Sehan Landjar apakah ASN akan diberikan TKD atau tidak, terlebih perekonomian juga lagi tidak baik karena Covid-19. Terlebih para ASN yang baru ini kan dapat SKnya baru Maret," ucapnya.
Ia menambahkan, meski begitu kalau ekonomi sudah membaik maka akan berusaha maka pihak TAPD juga akan berusaha memberikan TKD itupun tergantung kebijakan bupati.
"TKD dan TPP ini kebijakan Bupati, semoga keuangan daerah kembali stabil, dan semoga para ASN yang baru saja menerima SK PnS 100 persen bisa menerima TKD dan TPP," ucapnya.
Ia menambahkan, terkait TKD dan TPP ASN tidak boleh berharap lebih. TKD dan TPP khusus ASN sebelumnya memang sudah terdata, namun untuk yang baru itu masih harus menunggu.
"Kembali lagi keduanya berdasarkan diskresi kepala daerah, tergantung keungan daerah, semoga cepat membaik. Intinya bekerja dengan baik terlebih dahulu, karena sudah diangkat menjadi ASNsecara penuh, itu wajib disyukuri. Seperti kata pak Bupati Sehan Landjar, jangan tanyakan apa yang negara berikan, tapi terlebih dahulu tanyakan, apa yang bisa kita berikan kepada negara," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Marcel membenarkan bahwa para ASN yang baru saja menerima SK PNS 100 persen tidak mendapatkan TKD.
"TKD itu sesui kebijakan pak bupati dan juga harus disesuaikan dengan keuangan daerah, untuk saat ini keuangan daerah belum bisa mencukupi untuk memberikan TKD kepada mereka," ucapnya.