Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Nasional

Perbolehkan Acara Konser, Kemenkes Siapkan 6 Poin Protokol Kesehatan

Berbagai kegiatan atau event yang melibatkan banyak orang sudah tidak bisa dilakukan saat ini.

Editor: Maickel Karundeng
Kompas.com
Ilustrasi konser musik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi Covid-19 masih jadi masalah serius yang dihadapi seluruh negara termasuk Indonesia.

Dampak Covid-19 sangat terasa efeknya apalagi dalam perekonomian. 

Berbagai kegiatan atau event yang melibatkan banyak orang sudah tidak bisa dilakukan saat ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menganjurkan pergelaran acara atau event tanpa disediakannya tempat duduk atau semacam kelas festival saat kondisi pandemi virus corona ( Covid-19) masih melanda Indonesia.

Anjuran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).

"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk)," demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Kemenkes menganjurkan pengelola dan peserta event untuk selalu menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19.

Penerapan model pengujung kelas festival menurut Kemenkes, sulit untuk menerapkan protokol kesehatan jaga jarak.

Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

(1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.

(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.

(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.

(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.

(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.

(6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).

 Gugus Tugas Sulut Bantu Evakuasi 109 Pasien Positif Covid-19 di Manado yang Belum Diisolasi

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2020/06/20/12275141/kemenkes-perbolehkan-acara-konser-tapi-penonton-tak-boleh-berdiri

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved