Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendidikan

Kabar Baik, Biaya Kuliah Mahasiswa Diringankan, Kebijakan Mendikbud: Agar Lulus Tidak Drop Out

Lewat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020), Nadiem mengatakan, ini adalah jawab dari permintaan mahasiswa.

Editor: Frandi Piring
(bangkapos.com/resha Juhari)
Demo mahasiswa yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK yang berlangsung di DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (30/9/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira dari dunia pendidikan Indonesia di tengah masalah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Kali ini kabar gembira itu dikhususkan bagi para mahasiswa tanah air.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengambil kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Nadiem menjelaskan kebijakan di atas merupakan jawaban dari Kemendikbud atas aspirasi mahasiswa yang selama ini kesulitan membayar biaya kuliah di kala masa pandemi virus corona ini.

Lewat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020), Nadiem mengatakan, ini adalah jawab dari permintaan mahasiswa.

"Mereka meminta apakah ada arahan dari Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa-mahasiswa tersebut," tutur Mantan CEO GoJek ini.

Warta Kota/Ricky Martin Wijaya Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

Nadiem menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat guna membantu mahasiswa dari ancaman tidak dapat meneruskan perkuliahan dampak dari masalah ekonomi.

"Sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan perkuliahan mereka, dan tidak rentan drop out," ujar Nadiem.

Mentreri Pendidikan ini mengklaim memperoleh laporan dari kelompok mahasiswa, dosen, dan pihak universitas mengenai kesulitan ekonomi akibat dari adanya pandemi Covid-19.

Tak sedikit teman mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Di samping itu, mereka pun juga harus menjalani perkuliahan di rumah yang tentunya perlu merogoh kocek lagi untuk membeli paket internet.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Kompas.com)

Hal tersebut berimbas pada kemampuan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Kami mendapat berbagai macam tanggapan, berbagai macam input dari grup mahasiswa, grup dosen dan grup-grup lainnya yang telah menceritakan betapa besarnya beban bagi banyak sekali mahasiswa," ucap Nadiem.

Sebagai informasi tambahan, melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029 universitas boleh menyesuaikan UKT untuk para mahasiswanya sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa bersangkutan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)

TAUTAN: https://www.tribunnewswiki.com/2020/06/20/kabar-gembira-untuk-mahasiswa-indonesia-mendikbud-nadiem-ambil-keputusan-ringankan-biaya-kuliah?page=all

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved