Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Haris Azhar 'Semprot' Pernyataan Ali Mochtar Ngabalin: Jaksa Bukan Cari Rongsokan di Pinggir Jalan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel merasa kecewa dengan tuntutan itu.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Haris Azhar Semprot Pernyataan Ali Mochtar Ngabalin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel merasa kecewa dengan tuntutan itu.

Seperti diketahui, serangan pada 11 April 2017 mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kiri dan penurunan fungsi penglihatan pada mata kanan Novel.

Menanggapi komentar Ali Ngabalin, Haris Azhar merasa seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) dapat lebih bertanggung jawab.

"Jaksa itu bukan cari rongsokan yang ada di pinggir jalan. Jaksa itu aparatur negara yang dibiayai oleh negara, menggunakan simbol-simbol negara," kata Haris Azhar.

Ia juga menanggapi pernyataan Ali Ngabalin sebelumnya yang menyebutkan sidang masih berjalan dan putusan hakim belum final.

"Jadi enggak perlu nunggu putusan. Setiap duit rakyat yang lari ke pejabat atau aparatur negara patut dimintai pertanggungjawaban," komentar Haris

Haris menyinggung kasus penyerangan Novel Baswedan sudah menjadi perhatian publik.

Maka dari itu, ia meminta aparatur negara bersikap serius.

"Dalam kasus yang menurut saya punya perhatian yang besar dari masyarakat, saya pikir penting untuk menunjukkan keseriusan," ungkap Haris.

Ia juga mengecam jalannya sidang yang berujung tuntutan 1 tahun penjara.

Haris menyamakan proses pengadilan kasus Novel Baswedan dengan sandiwara.

"Tetapi saya ingin bilang, tuntutan jaksa yang 1 tahun itu sebetulnya salah satu indikator bahwa pengadilan terhadap dua tersangka di PN Jakarta Utara ini menunjukkan memang pengadilan sandiwara," kecamnya.

"Kenapa saya bilang pengadilan sandiwara? Karena pengadilan tidak bisa menyerap fakta-fakta yang terjadi," ungkap Haris.

Ia menyinggung ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut, contohnya sejumlah barang bukti yang hilang padahal sudah diserahkan ke penyidik.

Dikatakan, barang bukti tersebut tidak ikut diperiksa saat sidang.

"Ada barang bukti yang dihilangkan. Hilangnya itu di kantor polisi, padahal ada tetangga yang mengumpulkan barang bukti, menyerahkan ke polisi dan barang itu enggak muncul di pengadilan," paparnya.

Tidak hanya itu, ia menunjukkan kejanggalan lain ada pada pengacara kedua terdakwa.

Seperti diketahui, kedua terdakwa Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis adalah anggota polisi.

"Menariknya, bukan cuma jaksa, kuasa hukum terdakwa juga aparatur negara dari kepolisian," kata Haris.

"Ada nama-nama yang dulu menjadi penyidik di peristiwa ini, setelah tiga tahun kemudian dia duduk sebagai kuasa hukum pelaku," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 4.20:

Wajar Jika Novel Kecewa

Sebelumnya Ali Mochtar Ngabalin menilai wajar jika Novel Baswedan kecewa dengan hasil tuntutan kedua pelaku penyerangan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Dua Sisi di TvOne, Kamis (18/6/2020).

Dalam pernyataan sebelumnya, Novel sempat mengakui kecewa ketika mendengar hasil tuntutan pelaku yang menyerangnya.

Pasalnya ia menilai ada unsur pemberatan yang seharusnya membuat tuntutan lebih berat.

Menanggapi hal itu, Ali Ngabalin menilai wajar jika Novel kecewa.

"Sebagai korban, itu sah-sah saja dan itu harus diberikan apresiasi dalam pengertian kita harus membawa kasus itu kalau sekiranya kejadian itu pada diri kita," komentar Ali Ngabalin.

"Jadi kalau Novel mengatakan itu, harus kita menyadari bahwa itulah yang dirasakan," tambahnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan Novel Baswedan harus memahami pembacaan tuntutan bukan berarti kasusnya berakhir.

Ia menilai Novel sendiri pasti memahami hal itu.

"Tetapi substansinya pasti Bung Novel Baswedan pasti tahu bahwa tuntutan itu bukan akhir dari persidangan," tegas Ali.

"Prosesnya masih berjalan 'kan. Substansinya harus dimengerti dan pasti dimengerti," jelasnya.

Ali kemudian menyoroti bagaimana kasus tersebut menjadi sorotan publik dan pembicaraan di media sosial.

Menurut dia, publik dapat merasa salah paham dengan tuntutan yang hanya 1 tahun penjara.

"Ketika ini berkembang di medsos dan ditanggapi banyak pihak, maka akan memberikan suatu makna yang bisa menyesatkan publik," kata Ali.

Sebelumnya Novel menyampaikan ada sejumlah faktor pemberatan yang harusnya dipertimbangkan, yaitu tindakan penganiayaan berat, masalah serius dalam hukum, dan alasan meringankan terdakwa adalah pengabdian 10 tahun sebagai polisi.

Berdasarkan fakta itu, Novel menilai seharusnya hukuman yang dituntut lebih berat.

Meskipun ada sejumlah unsur tersebut, Ali Ngabalin menyebutkan proses hukumnya tidak dapat diintervensi.

"Proses ini ada di mahkamah, di peradilan. Tidak ada seorang pun bisa masuk dalam ruang waktu itu," papar Ali.

"Apapun yang disampaikan dengan alasan hukum faktual yang ada, hukum sedang berjalan," lanjut dia.(TribunWow.com/Brigitta Winasis)\

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ali Ngabalin Wajarkan Novel Baswedan Kecewa, Haris Azhar: Jaksa Itu Bukan Rongsokan, Dibiayai Negara

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved