Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

4 Tahun Dicari, Bom Ikan Selalu Dibawa Buronan Ini Sebagai Senjata untuk Lawan Polisi

Akhirnya diringkus Polres Probolinggo Kota setelah menjadi buron empat tahun, tepatnya sejak 2016 lalu.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/A. Faisol
Buyan ditangkap polisi setelah buron empat tahun. 

Setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, Buadi, Ngatiwi, dan Buyan membawa istri korban menuju dengan diancam menggunakan celurit.

"Sesampainya di pesawahan Buadi hendak memperkosa korban namun dilarang oleh Ngatiwi dan korban dilepas dan meninggalkan area pesawahan dengan berlari," imbuh Heri.

Ilustrasi bom ikan
Ilustrasi bom ikan (Google.com)

Pada 25 Mei 2016 Ngatiwi akhirnya diringkus dan sekarang sedang menjalani masa hukuman.

Pada tanggal 15 November 2019 Buadi juga tertangkap dan sedang menjalani masa hukuman sedangkan Otto masih menjadi buron hingga sekarang.

"Pada tanggal Rabu (17/6/2020) lalu akhirnya Buyan berhasil ditangkap setelah diketahui keberadaanya di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo," tukaas Heri.

Dari Buyan, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bilah celurit sepanjang 45 sentimeter serta satu bondet.

Heri menambahkan, Buyan dijerat pasal pencurian disertai kekerasan pada Pasal 365 Ayat ke-2 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Ini Pesan Panglima TNI Terkait Berakhirnya PSBB di Kota Surabaya

Tukang Ojek Ini Tertimpa Pohon Kelapa yang Tumbang hingga Tewas

Seorang Personel Brimob Jatuh dari Motor, yang Menolong Justru Menusuk Dadanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buronan Ini Bawa Bom Ikan Setiap Hari untuk Lawan Polisi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved