Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU HIP

Tuai Penolakan dari Masyarakat, Politis PKS Minta DPR Batalkan Pembahasan RUU HIP

"Lembaga legislatif harus sensitif terhadap aspirasi publik, alangkah lebih baik jika kita batalkan saja rancangan undang-undang ini,"

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI meminta DPR membatalkan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (18/6/2020).

Dalam rapat paripurna, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan DPR harus menjadi lembaga yang menyerap aspirasi publik.

Sebab, kehadiran RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

"Lembaga legislatif harus sensitif terhadap aspirasi publik, alangkah lebih baik jika kita batalkan saja rancangan undang-undang ini," kata Aboe Bakar Alhabsyi.

Aboe Bakar Alhabsyi juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP.

Namun, melihat penolakan yang dilakukan berbagai organisasi masyarakat, seharusnya DPR segera mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Apalagi di saat ini, semua pihak sedang fokus menangani pandemi Covid-19.

"Kita harus fokus memikirkan bagaimana menangani pandemi ini. Kita harusnya fokus memikirkan penanganan dampak Covid-19 ini. Di sisi lain pemerintah sudah menyatakan akan menunda pembahasan rancangan undang-undang ini, saya bangga dan bahagia. Tentunya kita harus bijak menyikapi ini," ucapnya.

"Semoga masukkan rakyat yang bersuara keras dan lantang di masyarakat dapat kita terima dan kita sensitif sebagai members of parlemen," imbuhnya.

Kata Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritik DPR yang mengusulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Margarito Kamis menilai adanya RUU HIP adalah cara untuk mereduksi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Jangan-jangan ini cara mereduksi Pancasila, sekali lagi ini kan diletakkan dengan undang-undang yang menjadi objek mulia," kata Margarito Kamis dalam webinar bertema 'RUU HIP, Dalam Perspektif UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945', Rabu (17/6/2020).

Margarito Kamis beralasan RUU HIP ini membuka ruang hidupnya ideologi lain karena tidak dimasukannya TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved