Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sofyan Basir

Sofyan Basir Dua Kali Buat KPK Gigit Jari, Langkah Hukum Lain Dicari KPK Untuk Jerat Eks Dirut PLN

Ali mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan lengkap kasasi perkara Sofyan Basir.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sofyan Basir, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Mahkamah Agung (MA) perihal kasus korupsi suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa menjelaskan lebih rinci langkah hukum yang dipertimbangkan pihaknya, setelah dua kali kalah dalam perkara Sofyan Basir.

Ali mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan lengkap kasasi perkara Sofyan Basir.

Ia memastikan setelah menerima salinan lengkap putusan, KPK akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnya."

"Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut."

"Sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," kata Ali, Rabu (17/6/2020).

Sofyan Basir
Sofyan Basir (TRIBUN KALTIM)

Ali hanya menyebut sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini kekuatan bukti-bukti yang dimiliki mengenai tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir.

Bukti-bukti tersebut telah diuji dalam persidangan mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Juga, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, hingga ketiganya dinyatakan bersalah dan dihukum.

"Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap."

"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan."

"Dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," katanya.

Ali menyatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghormati putusan MA tersebut.

Meskipun, kata Ali, Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Kotjo telah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani masa hukuman terkait perkara suap kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Meski sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ucap Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. ((ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI))

MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).

Andi mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum.

Pengadilan Tipikor menyebut Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian."

"Atas dasar dan alasan tersebut, majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak."

"Perkara diputus pada Hari Selasa 16 Juni 2020," ujar Andi.

KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Jumat (15/11/2019).

Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019). (Ilham Rian Pratama)

Di Mata Najwa, Novel Baswedan Merasa Terhina dan Singgung Hinaan Kepada Presiden Jokowi

Di Mata Najwa, Novel Baswedan: Pak Presiden Seolah-olah Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Kali Kalah, KPK Masih Cari Langkah Hukum Lain untuk Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/18/dua-kali-kalah-kpk-masih-cari-langkah-hukum-lain-untuk-jerat-mantan-dirut-pln-sofyan-basir?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved