Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut

Pemprov Sulut Keluarkan Aplikasi OK Setda, Urus Naik Pangkat hingga Pensiun Lewat Online

Kepala Biro Adpim, Dantje Lantang diwakili Christian Iroth, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian menjelaskan, aplikasi OK Setda

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Kantor Gubernur Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Sulut menciptakan inovasi pelayanan publik penanganan wabah Covid-19.

Inovasi itu dinamakan Online Sistem Kepegawaian Setda, disingkat OK Setda

Aplikasi OK Setda rencananya akan diluncurkan, Rabu (24/6/2020).

Kepala Biro Adpim, Dantje Lantang diwakili Christian Iroth, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian menjelaskan, aplikasi OK Setda merupakan bentuk dukungan penuh dari Biro Adpim atas program penanganan Covid-19.

Aplikasi ini pun terdaftar dalam lomba inovasi tingkat nasional dihelat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Bagaimana aplikasi OK Setda mampu mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja para birokrat Pemprov Sulut?

Christian menjelaskan cara kerja aplikasi memungkinkan menerapkan physical distancing dengan mengurangi kontak langsung antar pegawai, ketika mereka akan mengurus administrasi kenaikan pangkat, hingga pensiun.

Aplikasi akan terkoneksi langsung dengan perangkat android yang dimiliki setiap pegawai.

Setiap pemberitahuan kenaikan pangkat, dan urusan kepegawaian lainnya akan disampaikan otomatis lewat notifikasi yang diterima setiap pegawai.

“Aplikasi ini memuat database kepegawaian setda dan dalam pengurusan berkas kenpa, gaji berkala dan pensiun dilingkungan setda, dapat dilaksanakan melalui aplikasi ini,” kata Mantan Kabag Humas Pemprov Sulut ini.

Lanjutnya, setelah menerima notifikasi, setiap pegawai wajib melengkapi berkas persyaratan dengan mengunggah baik foto atau berkas yang diperlukan lewat aplikasi OK Setda.

“Pegawai akan mendapatkan notifikasi di android masing-masing apabila yang bersangkutan akan naik pangkat, gaji berkala dan pensiun juga akan diberitahukan persyaratan yang akan disediakan," jelasnya .

Apabila ada persyaratan yang belum lengkap, pegawai bisa langsung melengkapi dengan cara foto berkas dan langsung di upload lewat aplikasi. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved