Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minta 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Dibebaskan, Novel Baswedan: Seharusnya Penyidik Lebih Kritis

Novel Baswedan blak-blakan minta kedua tersangka penyiraman air keras terhadap dirinya dibebaskan.

Editor: Ventrico Nonutu
Capture YouTube Najwa Shihab
Novel Baswedan, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Novel Baswedan blak-blakan minta kedua tersangka penyiraman air keras terhadap dirinya dibebaskan.

Hal itu diungkapkan penyidik senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK)Novel Baswedan di acara Mata Najwa pada Rabu (17/6/2020).

Sebagaimana diketahui dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan dan Ronny Bugis kini hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Novel mulanya mengatakan, seharusnya penyidik bisa lebih kritis terkait orang menyerahkan diri dengan barang bukti yang ada.

 

"Saya katakan penyidik harus berjalan dengan objektif berdasarkan bukti, orang memberi keterangan dilihat, dikaitkan dengan bukti-bukti."

"Di-cross keterangannya benar atau tidak," ujar Novel.

Menurutnya, penyidik harus bisa menelusuri lebih lanjut apakah pelaku benar-benar menyerahkan diri karena insyaf atau karena justru disuruh pihak lain.

"Karena kalau orang datang harus ada yang dipikirkan oleh penyidik yang pertama adalah apakah dia datang karena keinsyafan ? Mengakui perbuatan."

"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan."

"Kan dua hal itu bisa dipirkan kritis," ungkap Novel.

Saat ditanya oleh Najwa Shihab apakah Novel merasa dua terdakwa itu hanya 'orang pesanan', Novel mengaku merasa demikian.

Novel merasa demikian dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya.

"Dan dalam kasus ini Anda melihat kemungkinannya yang kedua tadi, ini terdakwa joki?" tanya Najwa

"Seharusnya saya harus berpikir positif ya, tapi melihat bukti-bukti semakin tidak jelas, semakin prosesnya biasnya terlalu jauh," jawab Novel.

Dengan tuntutan satu tahun dari jaksa yang menurutnya tidak masuk akal membuat Novel semakin yakin bahwa lebih baik terdakwa itu dilepas.

"Apalagi jaksa menuntut satu tahun, sudah deh kalau jaksa enggak yakin, buktinya enggak ada, dari pada nanti orang dipaksa-paksa dengan bukti mengada-ada lebih bagus dilepas," ujar Novel.

"Dilepas saja?" tanya Najwa.

"Dari pada orang yang kemudian dipaksa-paksa kan, dikondisikan faktanya seolah-olah seperti itu terus dihukum justru malah penyimpangannya terlalu jauh nanti," ungkap Novel membenarkan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved