Berita Bitung
Ini Keterangan DKP, Terkait Pengurusan SIPI dan Pajak Kapal Pull and Line
Dinas Perikanan dan Kelautan Daerah Provinsi Sulut menampik kalau pengurusan pajak dan SIPI kapal penangkap ikan mencapai ratusan juta rupiah.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dinas Perikanan dan Kelautan Daerah Provinsi Sulut menampik kalau pengurusan pajak dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal penangkap ikan mencapai ratusan juta rupiah.
Izin dan pajak terebut berlaku untuk digunakan selama 1 tahun.
Untuk izin kapal tangkap ikan jenis Pull and line di bawah 30 Grosstone (GT) pengurusannya oleh daerah dan untuk 30 GT ke atas oleh kementerian atau di pusat.
"Data kapal tahun 2019 di Sulut ada 9 kapal yang mengurus dan semua kapal jalan tidak ada masalah. Untuk retribusi sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi daerah. Untuk pengutuan hasil perikanan (PHP) di pusat berpedoman pada PP nomor 75 tahun 2015 tentang tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementrian kelautan dan perikaan (KK) yang berasal dari pungutan perikanan," jelas Kepala Dinas Tienneke Adam, Kamis (18/6/2020).
Di Kota Bitung, dari data yang dihimpun di Pelabuhan Perikanan Semudera (PPS) Aertembaga Bitung tahun 2019 tercatat ada 14 kapal Pull and Line yang saat ini beroperasi dan tidak ada kendala.
• Kadis PMD Imbau Masyarakat Terdampak Covid-19 yang Belum Menerima BLT Segara Melapor
DI tengah Pandemi Covid-19 untuk pengurusan ke pusat ada kebijkan melalui aplikasi 'Silat' sehingga tidak perlu ke Jakarta bisa langsung di aplikasi.
"Untuk SIPI wajib ada di atas kapal pada saat penangkapan ikan, sesuai undang-undang nomor 45 tahun 2019 tentang perikanan. Kalau laporan produksi wajib ada pada saat pengurusan izin," kata dia.
Untuk pengurusan izin di daerah di laksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun rincian tarif SIPI (Surat izin penangkapan ikan) kapal ikan jenis pole and line untuk 11-15 Grosstone (GT) Rp 1.430.000, 16-20 GT Rp 1.720.000, 21 - 25 GT Rp 2.000.000, 26-30 GT Rp 2.480.000.
• Bupati Yasti: Air PDAM Untuk Masjid Gratis
SIPI adalah surat izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Siup (surat izin usaha perikanan).
Dengan persyaratan Sipi, mulai dari permohonan, pernyataan kebenaran Data, SIUP, KTP, NPWP, bukti setoran pajak tahunan atau PBB, Keterangan pelabuhan pangkalan, BPJS, foto kapal, Gross akte, surat ukur, pas besar, sertifikat kelaikan, log book (laporan produksi) untuk perpanjangan dan retribusi.
"Pengurusannya di Dinas penanamam modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Provinsi Sulut," tandasnya.(crz)
• Tambang Bakan Kembali Makan Korban, Satu Penambang Tewas Tertimpa Material