Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Berikut Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin ke Bali

Kabranya warga yang hendak ke Bali harus melengkapi sejumlah persyaratan, Terkait hal ini sebagai antisipasi penularan virus corona.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com
Ilustrasi bandara Ngurah Rai 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dibukanya fasilitas publik, transportasi membuat warga akan kembali beraktifitas.

Kabranya warga yang hendak ke Bali harus melengkapi sejumlah persyaratan.

Terkait hal ini sebagai antisipasi penularan virus corona atau Covid-19 di Pulau Dewata.

Viral Seorang Wanita Kesurupan Mengaku Iblis Sambil Tertawa Horor, Ini Videonya

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, warga yang ingin ke Bali harus mengisi data diri di cekdiri.baliprov.go.id.

"Kami masih mewajibkan pelaku perjalanan yang ke Bali untuk melengkapi surat-surat tersebut," kata dia, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Surat yang diunggah seperti dokumen surat penjamin untuk memberi kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Kemudian, surat peryataan pelaku perjalanan terkait tujuannya selama ada di Bali.

Kedua surat tersebut dapat diunduh di website cekdiri.baliprov.go.id.

Surat lain yang diunggah yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan uji lab baik rapid test maupun tes swab.

Rapid test digunakan bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan.

Kemudian tes swab diwajibkan bagi mereka yang melalui jalur udara. 

Setelah semua terisi, maka klik ajukan formulir.

Tak lama warga akan mendapatkan sebuah QR code sebagai bukti telah mengajukan formulir.

Ia mengatakan, surat lain yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan kerja di Bali.

Surat-surat tersebut agar dibawa saat hendak masuk ke Bali dan ditunjukan di pos-pos pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved