Tim Maleo dan Resmob Bitung Berhasil Temukan Mobil-mobil Yang Digelapkan
Tim melakukan pengembangan dan kemudian menyita beberapa kendaraan roda empat
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pria berinisial CG, warga Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus tindak pidana penggelapan mobil.
Penangkapan terhadap CG dilakukan oleh Timsus Maleo dipimpin Ipda Firman Rinaldi berkolaborasi dengan Unit Resmob Sektor Maesa, Kota Bitung, Minggu tanggal 14 juni 2020 sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat ditangkap pada Senin tanggal 15 juni 2020 pukul 16.00 Wita, tim melakukan pengembangan dan kemudian menyita beberapa kendaraan roda empat
Di antaranya 1 unit Daihatsu Xenia warna biru, yang ditemukan di daerah Desa Silian, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Mitra dari pembeli berinisial R.
Selanjutnya, tim kembali melakukan pelacakan 1 unit mobil Avanza warna putih.
"Ditemukan telah dijual ke anggota TNI yang beralamatkan di Manado," jelas Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Selasa (16/6/2020) malam.
Pihak kepolisian juga menemukan petunjuk 1 unit mobil Toyota Cayla warna oranye (laporan di Polres Bitung) yang sudah dijual kepada orang berinisial M, beralamatkan di Tumpaan.
Kemudian, ungkap Katimsus lagi, mobil ini pun kembali dijual M kepada orang berinisial A. "Pasal yang dikenakan ialah Pasal 372 KUHP," lanjutnya.
Pungkas Katim, tindakan kepolisian ialah melakukan penangkapan tersangka, menyita barang bukti, lalu menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Polsek Maesa guna penangganan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/timsus-maleo-dipimpin-ipda-firman-rinaldi-berkolaborasi-dengan-unit-resmob-sektor-maesa.jpg)