Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Superman Boy Sebut Kapal Pancing Cakalang Terancam Punah

Ikon Cakalang muncul satu diantaranya karena, keberadaan kapal tangkap ikan jenis Cakalang dengan cara pancing atau Pole and Line (huhate)

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Wakil ketua DPRD Kota Bitung Superman Boy Gumolung, diabadikan di kantor DPRD Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kota Bitung dikenal dengan sebutan Kota Cakalang.

Ikon Cakalang muncul satu diantaranya karena, keberadaan kapal tangkap ikan jenis  Cakalang dengan cara pancing atau Pole and Line (huhate).

Nelayan tradisional menjadikan kapal ini sebagai andalan ketika pergi melaut.

Di era 2000an di Bitung banyak sekali kapal ini,baik di perusahan ikan, pengusaha perikanan, nelayan tradisional hingga milik pribadi.

Demikian penjelasan Superman Boy Gumolung Wakil Ketua DPRD Bitung, mengawali sorotannya terhadap kondisi keberadaan kapal ikan pancing Cakalang atau pole and line yang kini hanya bisa di hitung dengan jari saja jumlahnya.

"Dari penelusuran kami di lapangan dan informasi dari para nelayan tradisional, saat ini hanya tiga perusahan yang memiliki kapal pancing Cakalang dengan jumlah total ada 10 sampai 13 unit," jelas Boy di kantor DPRD Bitung,  Rabu (17/6/2020).

Hal ini dia sampaikan kepada wartawan usai menghadiri, rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bitung dalam rangka bersama Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kota Bitung dalam rangka mendengarkan hasil laporan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang  pertanggung jawaban APBD tahun 2019.

Lanjut Boy sapaannya, keberadaan kapal pancing ikan Cakalang terancam berkurang hingga terancam punah karena para nelayan tradisional terkendala dengan biaya pengurusan surat izin penangkapan (Sipi) dan pajak untuk setahun.

Sipi dan pajak merupakan beberapa kelengkapan dokumen kapal lainnya dan dengan periodisasi bervariatif ada yang 3 bulan, 6 bulan dan mingguan. Harus dipenuhi para nelayan sebelum berangkat melaut terlalu tinggi mencapai ratusan juta.

Sementara ketika di laut belum tentu kapal akan dapat banyak ikan karena semuanya tergantung rejeki di laut, faktor cuaca yang bisa mempengaruhi umpan (ikan teri atau ikan halus) yang akan di pakai. Belum lagi biaya atau coast kapal pancing ikan Cakalang dalam 1 trip melaut mencapai rp 90 juta.

"Untuk kapal pancing ikan Cakalang memiliki bobot 30 Grosstone (GT) keatas, juga terkendala pada izin wilayah penangkapan hanya satu wilayah saja. Sementara ikan yang di tangkap harus mengikuti siklus, iklim,musim dan berpindah-pindah tempat," kata dia.

Mengapa harus di lebih dari 1 tempat wilayah penangkan? karena umpan  (ikan jenis tongkol) yang dipakai untuk menangkap Cakalang harus di tangkap terlebih dahulu di laut.

Belum lagi jika diperhadapkan dengan cuaca tidak bagus bisa mempengaruhi umpan bisa mati sehingga tak bisa digunakan lagi.

Selain itu dari penelusurannya mengapa kapal ikan jenis pancing ikan Cakalang mulai hilang hingga terancam punah, karena banyak yang sudah mengalih fungsikan kapal menjadi kapal penampung, kapal tangkap tuna dan lainnya.

"Padahal kapal ini sangat menunjang dan mendukung pemerintah dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait menjaga ekosistem bawat laut dan keberadaan ikan, karena jenis kapal tangkap ini satu ini ramah lingkungan dan tidak merusak biota laut," jelas dia.

Sembari menambahkan, kapal tangkap ikan Cakalang membantu di sektor perekonimian karena mempekerjakan sampai 40an orang sebagai anak buah kapal (ABK).

Terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulut Tinneke Adam saat di konfirmasi melalui sambungan telpon WA, pesan singkat dan panggilan telpon hingga berita ini di rangkum belum memberikan keterangan.

Sementara itu pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung Frangky Rantukahu menjelaskan, saat ini pihaknya hanya melayani pengurusan surat rekomendasi kapal 5 GT kebawah.

Pengurusan Sipi dan Siup untuk 10 sampai 30 GT keatas sekarang sudah kewenangan  Dinas Provinsi.

"Surat rekomendasi untuk kapal ikan sebelum berlayar, gratis tidak dipunggut biaya," jelas Frangky.

Dia jelaskan, surat rekomendasi ini di urus agar kapal dan pemilik kapal bisa tercatat di Dinas.

Setelah surat ini terbit selanjutnya oleh pengurus kapal, membawa ke kantor pelabuhan perikanan Samudera (PPS) Bitung atau syahbandar untuk mendapat izin berlayar. (crz)

Tinggal Menunggu Waktu, Kader NasDem Sebut JVM Bakal Diusung NasDem di Pilwako Manado

Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Seberkas Sinar yang Dinyanyikan oleh Nike Ardilla

Kecelakaan Maut, 2 Orang Warga Tewas Terlindas Truk Dibelakangnya Setelah Jatuh Ditengah Jalan

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved