Kasus Novel Baswedan
Singgung Aksi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, Novel Baswedan: Seharusnya Dua Mata Saya Buta
Novel Baswedan mengatakan pernyataan tim kuasa hukum Rahmat dan Ronny tak berdasar, tanpa didasari pengetahuan klinis.
"Sejak awal saya katakan tidak menaruh harapan pada proses hukum ini."
"Karena saya tahu tidak ada iktikad baik, kecuali Presiden memberi perhatian," tegasnya.
"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh dibiarkan keadilan diinjak-injak, wajah hukum yang bobrok dipertontonkan."
"Dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," ucap Novel Baswedan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan, bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.
"Telah terungkap fakta hukum, kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," ujar tim kuasa hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Menurut tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto, kerusakan mata yang diderita Novel Baswedan akibat penanganan medis yang tidak benar.
Selain itu, kata mereka, hal itu juga disebabkan ketidaksabaran Novel Baswedan selaku korban terhadap tindakan medis.
Novel Baswedan sempat beberapa kali pindah penanganan medis hingga akhirnya dirawat di Singapura National Eye Centre.
"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai."
"Di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," tuturnya.
Pada 26 Mei 2020, dokter mata dari Rumah Sakit Mata JEC Johan Arif Martua Maruarar Hutauruk mengungkapkan, tim dokter yang sempat merawat menyebut cairan H2SO4 atau asam sulfat yang terkena wajah Novel Baswedan telah ditangani secara tepat dan berhasil dinetralisir.
"Dokter Johan Hutauruk yang melakukan perawatan terhadap korban, di mana saksi-saksi menyatakan penanganan telah dilakukan secara tepat dan tingkat asam sulfat dapat dinetralisir juga secara jelas," paparnya.
Dia menambahkan, kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan, sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyelamatan yang dilakukan, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.