Update Virus Corona Sulut
Pemkot Tomohon Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pasien yang Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Pada penyerahan yang dilakukan di Anugerah Hall, terdapat 24 ahli waris yang menjadi penerima santunan yang dalam bentuk tabungan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman menyerahkan Santunan Duka Kepada para ahli waris dari para pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19, Rabu (17/6/2020).
Pada penyerahan yang dilakukan di Anugerah Hall, terdapat 24 ahli waris yang menjadi penerima santunan yang dalam bentuk tabungan.
Dalam proses pemberian santunan duka berdasarkan Peraturan Walikota Tomohon nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman pemberian santunan duka bagi masyarakat Kota Tomohon yang bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia.
"Santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi," Kata Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman.
Selain itu, pemberian santunan duka yang meninggal dunia dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien konfirmasi positif covid-19, dilaksanakan sesuai SK Walikota nomor 177 tahun 2020 tentang pemberian santunan duka kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
"Sampai saat ini pasien yang dimakamkan di Tomohon sebanyak 26 pasien yang terdiri dari 24 warga Tomohon, 1 warga Manado, 1 warga Minahasa," jelasnya lagi.
Sebelum diberikan santunan duka para ahli waris menyerahkan beberapa hal yang harus di siapkan terkait persyaratan pemberian santunan duka.
Adapun yang berhak mendapatkan santunan duka ini adalah ahli waris, yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat.
Serta kelengkapan persyaratan lainnya untuk menerima santunan duka ini.
"Penyerahan santunan duka covid-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan pada tahun 2020, merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen masyarakat Kota Tomohon," jelas Eman.
"Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga-keluarga atau ahli waris," sambungya usai melakukan penyerahan santunan duka yang menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sangat diharapkan juga agar seluruh komponen masyarakat Tomohon agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan," tandas Eman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE, mewakili Kapolres Tomohon Iptu Kreysen, mewakili Kajari Tomohon Yosi Korompis, SH, mewakili Ketua PN Tondano Deivid Losu, SH, mewakili Dandim 1302 Minahasa Kap. Inf. Dony Lumintang, Pimpinan Bank Sulut Go Tomohon Romel Paat, BAMAG dan Presidium BKSAUA, dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc. (hem)
• Sulut Ketambahan 2 Pasien yang Meninggal Karena Covid-19
• 53 Kepala Keluarga di Desa Tangagah Terima Bantuan Langsung Tunai Tahap Dua
• Mbappe Disarankan Tinggalkan PSG, Gelandang Real Madrid: Sebaiknya ke Liga yang Lebih Kompetitif