Flashback
Masih Ingat dengan Aulia Kesuma si Pembunuh Suami dan Anak Tiri? Kabar Terbaru Hadapi Vonis Mati
Aulia Kesuma dan putra kandungnya, Geovanni Kelvin, divonis bersalah atas peristiwa tragis yang menimpa Pupung dan Dana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Aulia Kesuma si pembunuh suami dan anak tirinya?
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya, Pupung dan Dana, memasuki babak baru.
Pembunuhan keji yang dilakukan pada 23 Agustus 2019 lalu itu telah melalui serangkaian proses hingga kini memasuki tahap persidangan dan vonis terhadap para pelaku.
Aulia Kesuma dan putra kandungnya, Geovanni Kelvin, divonis bersalah atas peristiwa tragis yang menimpa Pupung dan Dana.
• TANGIS Lucinta Luna Pecah di Penjara, Di usianya ke-31 Tahun, Perempuan Itu Lakukan Ini dengan Abash

Bahkan, hakim telah memvonis keduanya dengan hukuman mati.
Hal itu membuat pihak Aulia Kesuma mengajukan keberatan.
Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra mengatakan vonis hukuman mati atas kliennya dinilai terlalu sadis.
Di tengah seluruh dunia yang menghapus hukuman mati, vonis terhadap kliennya dinilai bertentangan dengan HAM.
"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis. Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).
Ia menuturkan vonis hukuman mati bertentangan dengan deklarasi universal terkait hak asasi manusia (HAM). Vonis tersebut dinilai akan bertentangan dengan deklarasi tersebut.
"Karena semua negara menghapus hukuman mati. Kenapa Indonesia masih bersikeras ada hukuman mati? di deklarasi universal hak asasi manusia semua sudah hampir semua dihapuskan. itu yang akan kita perjuangkan," jelasnya.
"Kita akan menyurati ke presiden, komisi III bahwa tolong hukuman mati itu harus segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," lanjutnya.
Di sisi lain, ia menuturkan sejumlah permintaan yang diminta kliennya untuk menghadirkan saksi yang meringankan kerap ditolak selama persidangan. Padahal, saksi tersebut bisa jadi pertimbangan majelis hakim.
"Jadi ada unsur ketidakadilan kenapa request kami dari menghadirkan saksi meringankan. padahal kita sudah menyediakan dua saksi yang meringankan dan kenapa tidak diamini dan tidak disetujui oleh majelis hakim," jelasnya.
Tak hanya itu, hukuman mati dinilainya sadis karena kliennya Aulia Kesuma memiliki anak yang masih berusia 4 tahun bernama Reyna. Anak tersebut disebutkannya hasil buah hati dari suami yang telah dibunuh oleh Aulia.
• Masih Ingat Reynhard Sinaga Pria Asal Indonesia yang Heboh di Inggris? Foto-foto Penjaranya Horor