Flashback
MASIH Ingat Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMP N 1 Turi? Ini Nasib 3 Tersangka Sekarang
kini tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman memasuki babak baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan tragedi Susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta?
Empat bulan tak ada kabar, rupanya kini tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.
• AYAH KSAD Jenderal Andika Perkasa Dilapor ke Polisi oleh Pangeran Kalimantan, Berawal dari Video
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus susur sungai Sempor digelar secara online.
Ketiga terdakwa yakni IYA (36), DDS (58) dan R (58) menjalani sidang perdana dari Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH dalam membacakan dakwaannya menyebutkan kegiatan susur Sungai Sempor dilaksanakan pada 21 Februari 2020. Kegiatan susur Sungai Sempor itu diikuti oleh 249 siswa.
"Kegiatan susur Sungai Sempor dipimpin IYA, R dan DDS selaku pembina pramuka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH di persidangan, Senin (15/06/2020).
Para pembina Pramuka seharusnya berpedoman dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen Pramuka dalam pelaksanaanya.
Sebab, kegiatan susur sungai ini merupakan bagian dari ekstrakurikuler Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.
Seharusnya para terdakwa selaku pembina Pramuka melakukan survei lokasi.
• Prajurit TNI Susur Sungai Selama 6 Jam untuk Evakuasi Warga Stroke di Desa Entikong, Begini Kisahnya
Selain itu juga minta izin ke ketua majelis pembimbing gugus depan (Kamabigus), orangtua siswa, TNI/Polri dan SAR.
Di dalam kegiatan tersebut perlu menyiapkan peralatan keselamatan, seperti pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi, termasuk menyiapkan alat kesehatan.
Namun, hal-hal itu tidak dilakukan oleh para terdakwa.