Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Ingat Sahabat Al Ghazali yang Dibunuh Ibu dan Kakak Tiri? Pembunuh Dana Kini Divonis Hukuman Mati

Aulia Kesuma dibantu putranya Geovanni Kelvin kini harus menerima vonis hakim yang menjatuhkan keduanya hukuman mati.

KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aulia Kesuma kini menelan pil pahit akibat perbuatannya pada suami dan anak tiri.

Aulia Kesuma menjadi sosok ibu tiri yang tega membakar hidup-hidup suaminya dan anak tirinya di dalam mobil.

Diketahui, almarhum anak tiri Aulia Kesuma adalah sahabat Al Ghazali.

Pembunuhan sadis oleh Aulia Kesuma ini terjadi pada Agustus 2019 siilam.

Ibu tiri dari sahabat Al Ghazali, M Adi Pradana alias Dana tersebut dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana atas anak tiri dan suaminya.

Aulia Kesuma dibantu putranya Geovanni Kelvin kini harus menerima vonis hakim yang menjatuhkan keduanya hukuman mati.

Sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (15/6/2020) memutuskan vonis hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

Aulia Kesuma dan mendiang suami yang dia bunuh lewat pembunuh bayaran Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pantas Aulia Kesuma Berani Bayar Pembunuh Bayaran Rp 500 Juta, Ternyata Disini Tempat Dia Bekerja
Aulia Kesuma dan mendiang suami yang dia bunuh lewat pembunuh bayaran Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pantas Aulia Kesuma Berani Bayar Pembunuh Bayaran Rp 500 Juta, Ternyata Disini Tempat Dia Bekerja (Kolase Tribun Jabar from Facebook/Aulie Kesum/Pupung Sadili dan Kompas.com)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," sambungnya.

Sebelumnya, Hakim memang akan memutuskan nasib kedua terdakwa setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dia lakukan.

"Memang jadwalnya kemarin itu Senin tanggal 15 Juni (hari ini)," kata Jaksa Sigit Hendradi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Sidang tersebut diagendakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Sigit berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntunan yang telah dia bacakan, yakni hukuman mati.

"Ya, harapannya permohonan untuk tuntutan dikabulkan," tutup Sigit.

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

"1. Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kesuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," bunyi kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.

"3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa. Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Hal yang meringankan tidak ada.

"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan nyawa korban Muhammad Adi Pradana.

"Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Jaksa.

Awal mula kasus Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, direncanakan Aulia Kesuma alias AK karena motif ekonomi
Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, direncanakan Aulia Kesuma alias AK karena motif ekonomi (Kolase Tribunnews)

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Hukuman Mati, Nasib Aulia Kesuma dan Anaknya Ditentukan Hakim Hari Ini" dan di Tribunstyle.com dengan judul Ingat Kasus Pembunuhan Sahabat Al Ghazali? Kini Tersangka Sang Ibu Tiri Divonis Hukuman Mati

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved