Kasus Novel Baswedan
Sosok Fedrik Adhar Jadi Sorotan, Jaksa Panuntut Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Begini Pangkatnya
Pada dasarnya institusi Jaksa juga memiliki jenjang kepangkatan, dan memakai tanda kepangkatan di seragamnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui hanya menuntut 1 tahun terhadap dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat kadir Mahulette.
Tuntutan tersebut pun kemudian menjadi sorotan dan diperbincangkan publik.
Bahkan komika Bintang Emon yang membuat guyonan berdasarkan kasus itu kini menjadi trending topic twitter.
Lalu apa pangkat Jaksa yang menangani kasus penyiraman Novel Baswedan?
Pada dasarnya institusi Jaksa juga memiliki jenjang kepangkatan, dan memakai tanda kepangkatan di seragamnya.
Namun, tidak seperti polisi atau TNI, dalam pemberitaan media nama Jaksa jarang didahului dengan menyebut pangkatnya terlebih dulu.
Sementara polisi atau TNI selalu didahului dengan menyebut pangkatnya dulu dalam pemberitaan.
Salah satu Jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan diketahui bernama Fedrik Adhar.

Mari kita simak terlebih dulu tanda kepangkatan di seragam Fedrik Adhar dalam foto di bawah ini :
Dilihat dari berbagai sumber mengenai pangkat kejaksaan, tiga bordir kuning melati di pundak itu menandakan bahwa Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata. Golongannya adalah III-C.
Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, JJPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.
Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen, sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Tuntutan Tak Masuk Akal
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
PSHK pun menilai alasan Jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.
"Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat," kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Giri mengatakan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki.
Adanya unsur perencanaan dalam proses tindak pidana dan pengunaan air keras, telah mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku bahwa menyiramkan air keras kepada seseorang pasti akan menyebabkan luka berat pada tubuh.

Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.
Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.
Tuntutan itu juga dianggap mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian.
"Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.
Giri pun meminta Hakim mengabaikan tuntutan JPU dan memberikan hukuman maksimal sesuai pasal 355 ayat (1), yakni 12 tahun penjara. (cc/Ihsanuddin/Kompas.com)
• Kawanan Pencari Keadilan, Rocky Gerung hingga Said Didu Sambangi Novel Baswedan Bentuk New KPK
• Sepakat Bentuk New KPK, Said Didu CS Beri Dukungan ke Novel Baswedan: Keadilan Harus Dicari
• Bahas Kasus Novel Baswedan, Rocky Gerung hingga Said Didu: Bentuk New KPK, Kawanan Pencari Keadilan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Pangkat Jaksa Fedrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/15/ini-pangkat-jaksa-di-kasus-penyiraman-air-keras-novel-baswedan?page=all