Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Rocky Gerung Sindir Jaksa Fedrik Adhar Siram Air Keras ke Mata Publik: Novel Tak Peduli Lagi Matanya

Rocky Gerung ingin datang ke rumah Novel untuk mengetahui lebih jelas latar belakang hingga mata Novel tak bisa melihat.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews
Jaksa Fedrik Adhar - Novel Baswdan - Rocky Gerung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Penyiraman Air Keras yang menimpa Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjadi sorotan publik.

Kasus penyiraman air keras menyita perhatian sejumlah tokoh setelah tuntutan jaksa kepada terdakwa.

Di mana, terdakwanya, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar, Kamis (11/06/20) lalu.

Sejumlah tokoh itu antara lain Pengamat Politik Rocky Gerung, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu pada Minggu (14/6/2020).

Mereka merasa prihatin dengan tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2017 silam.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Minggu (14/4/2020), Rocky Gerung ingin datang ke rumah Novel untuk mengetahui lebih jelas latar belakang hingga mata Novel tak bisa melihat.

TRIBUN/FAHDI FAHLEVI Para tokoh dan ahli hukum mendatangi kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK).
TRIBUN/FAHDI FAHLEVI Para tokoh dan ahli hukum mendatangi kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)

Dalam kesempatan itu, Rocky menyebut Novel sendiri sudah tidak peduli matanya tak bisa melihat.

"Ya untuk melihat apa sebetulnya di belakang butanya mata Pak Novel Baswedan ini."

"Dan kita tahu Pak Novel saja sudah enggak peduli matanya buta, karena sudah bertahun-tahun," ujar Rocky.

Rocky menilai yang lebih penting dari tuntutan satu tahun yang dilayangkan jaksa (Fedrik Adhar) itu adalah hal ini bisa merusak keadilan di negara ini,

"Jadi yang bahaya saat ini bukan putusan tapi tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan."

"Nah itu yang mau kita halangi, jangan sampai mata publik jadi buta karena tuntutan jaksa yang irasional," kata dia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pengamat Politik asal Manado ini mengatakan dirinya dan sejumlah tokoh yang datang itu berniat akan membuat gerakan agar jangan sampai hal yang dialami Novel kembali terjadi.

"Nah karena itu teman-temen undang saya ke sini, kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan," ucap dia.

Lihat videonya mulai menit ke-3:08:

Fedrik Adhar Jadi Sorotan, Jaksa Panuntut Terdakwa Penyerang Novel Baswedan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui hanya menuntut 1 tahun terhadap dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat kadir Mahulette.

Tuntutan tersebut pun kemudian menjadi sorotan dan diperbincangkan publik.

Bahkan komika Bintang Emon yang membuat guyonan berdasarkan kasus itu kini menjadi trending topic twitter.

Lalu apa pangkat Jaksa yang menangani kasus penyiraman Novel Baswedan?

Pada dasarnya institusi Jaksa juga memiliki jenjang kepangkatan, dan memakai tanda kepangkatan di seragamnya.

Namun, tidak seperti polisi atau TNI, dalam pemberitaan media nama Jaksa jarang didahului dengan menyebut pangkatnya terlebih dulu.

Sementara polisi atau TNI selalu didahului dengan menyebut pangkatnya dulu dalam pemberitaan.

Salah satu Jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan diketahui bernama Fedrik Adhar.

Mari kita simak terlebih dulu tanda kepangkatan di seragam Fedrik Adhar dalam foto di bawah ini :

Pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah.
Pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. (istimewa)

Dilihat dari berbagai sumber mengenai pangkat kejaksaan, tiga bordir kuning melati di pundak itu menandakan bahwa Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata. Golongannya adalah III-C.

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, JJPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.

Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen, sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Dengan Senang Hati Refly Harun Buat Konten Youtube yang Solid

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru-baru ini menyambangi kediaman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Merasa penting, Refly Harun pun mengunjungi Novel Baswedan demi mengetahui secara persis duduk perkara kasus penyiraman.

Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).

Menurut Refly Harun, masalah yang dihadapi Novel bukan masalah sepele mengingat pria itu adalah seorang penyidik KPK.

"Ini dilakukan terhadap petugas negara yang menjalankan tugasnya apalagi, tugasnya adalah melakukan pemberantasan korupsi."

"Yang kita tahu adalah agenda reformasi yang penting dianggap sebagai extraordinary crime dan kemudian masalah akut bangsa ini," jelas Novel.

Sejumlah tokoh mengunjungi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Sejumlah tokoh mengunjungi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

Menurut Refly, masalah Novel seharusnya diatasi secara bersama-sama.

Sehingga, ia langsung mengiyakan usulan rekan-rekannya untuk mendatangi rumah Novel

"Yang harusnya kita atasi secara bergotong-royong secara bersama-sama."

"Kemudian beberapa teman mengajak saya datang ke rumah Novel Baswedan pada hari ini pada saat video ini dibuat saya dengan senang hati, saya dengan senang hati mengiyakannya," ujar dia.

Ia ingin datang terlebih dirinya seorang Pakar Hukum.

"Bukan bermaksud apa-apa, sebagai orang hukum saya merasa perlu tahu kondisi yang sebenarnya cerita yang sesungguhnya paling tidak dari versi Novel Baswedan sendiri," sambungnya.

Refly Harun beri dukungan kepada Novel Baswedan.
Refly Harun beri dukungan kepada Novel Baswedan. (Youtube Refly Harun)

Mulanya, Refly Harun membahas sebuah artikel dari Kompas.com mengenai kunjungannya ke rumah Novel dengan judul "Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar."

"Inget ya judul itu pilihan dari redaksi," ujar Refly.

Lantas Refly membacakan artikel tersebut.

Refly menerangkan bahwa dirinya datang atas nama perwakilan pribadi.

"Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah pihak di kediamannya, Jakarta, Minggu (14/6/2020)."

"Mereka yang menyambangi Novel salah satunya pengamat hukum tata negara, Refly Harun. Ia datang untuk memberi dukungan kepada Novel terkait kasus penyerangan terhadap dirinya yang diproses di persidangan," baca Refly.

Refly mengaku merasa perlu datang ke rumah Novel lantaran merasa kasus yang dialami penyidik senior itu cukup penting.

"Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang.

Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan. Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pengin tahu duduk persoalannya, kata Refly saat dihubungi, Minggu (14/6/2020)."

Pakar Hukum Tata Negara ini melanjutkan, untuk menyampaikan sesuatu terkait kasus Novel ini memang harus diketahui persis duduk perkaranya.

"Ya memang saya harus tahu persis, apalagi bikin konten YouTube kayak ini kalau kita tidak mendapatkan informasi yang paling tidak menurut satu versi, solid misalnya ya kita akan susah mempertanggungjawabkannya," kata dia.

Selain itu, dirinya juga menilai bahwa kasus ini masih cukup misterius.

"Apalagi kasus yang seperti ini yang dimensinya tidak hanya hukum ANSI, tapi ada dimensi lain, semua orang paham itu tapi memang susah untuk menyatakannya."

"Karena banyak sekali wilayah gelap dan abu-abu dalam kasus ini," ungkapnya.

Lihat videonya mulai menit ke-4:10:

Tautan: https://wow.tribunnews.com/2020/06/15/kunjungi-novel-baswedan-rocky-gerung-dia-sudah-enggak-peduli-matanya-karena-sudah-bertahun-tahun?page=all

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved