Kriminal
Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Setelah Satu Bulan Buron
Petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka Yoga di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TANJUNGBALAI - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron akhirnya berhasil diringkus oleh petugas kepolisian Polres Tanjungbalai.
Penangkapan dilakukan oleh tim Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai di Medan pada Minggu (14/6/2020).
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada pukul 04.30 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.
"Pelaku berinisial RP alias Yo (18) warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari orang tua korban, Taufik (43) warga di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," ujarnya, Senin (15/6/2020).
Lanjutnya, di mana, sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020.
Atas perbuatan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk kejadian sambung Putu, sekitar bulan Maret 2020 lalu.
"Dari laporan pihak korban telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah bernama Mawar (nama samaran) di sebuah kamar indekos di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang diduga dilakukan oleh pelaku Yoga. Atas kejadian tersebut pelapor (ayah korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai," ungkap Putu.
Setelah menerima laporan korban, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka Yoga di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Pada Sabtu (13/6/2020) sekitar Pukul 15.00 WIB, Personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju kota Medan untuk melakukan penangkapan.
"Setibanya di Kota Medan, pada Minggu (14/6/2020) kemarin subuh, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat tersangka berada. Petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga dan diboyong ke Polres Tanjungbalai," pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rudapaksa Anak Bawah Umur di Indekos, Polisi Ciduk Pelaku di Tempat Persembunyiannya.