Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pangkat Jaksa Penuntut Umum yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Pada dasarnya institusi Jaksa juga memiliki jenjang kepangkatan, dan memakai tanda kepangkatan di seragamnya.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut satu tahun penjara

terhadap pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

JPU ini bernama Fedrik Adhar.

Tuntutannya pun kemudian menjadi sorotan publik.

Bahkan komika Bintang Emon yang membuat guyonan berdasarkan kasus itu kini menjadi trending topic twitter. 

Lalu apa pangkat Jaksa yang menangani kasus penyiraman Novel Baswedan?

Sidang penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Neger Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Neger Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). (Bidik layar akun Youtube PN Jakarta Utara)

Pada dasarnya institusi Jaksa juga memiliki jenjang kepangkatan, dan memakai tanda kepangkatan di seragamnya.

 Namun, tidak seperti polisi atau TNI, dalam pemberitaan media nama Jaksa jarang didahului dengan

menyebut pangkatnya terlebih dulu. 

Sementara polisi atau TNI selalu didahului dengan menyebut pangkatnya dulu dalam pemberitaan. 

Salah satu Jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan diketahui bernama Fedrik Adhar

Mari kita simak terlebih dulu tanda kepangkatan di seragam Fedrik Adhar dalam foto di bawah ini : 

Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. Melati tiga di pundak.
Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. Melati tiga di pundak. (ISTIMEWA)

Dilihat dari berbagai sumber mengenai pangkat kejaksaan, tiga bordir kuning melati di pundak itu menandakan bahwa

Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata.

Golongannya adalah III-C. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved