Banyak Laporan Nasabah Asuransi Merugi, Masyarakat Diminta Cermat Sebelum Membeli Produk Unitlink
“Nasabah harus lebih cermat membaca perjanjian agar tidak merasa dirugikan saat menggunakan layanan asuransi,” kata Rolas dalam keterangan tertulis.
Karena memiliki peran ganda, unit link bergantung pada kondisi pasar modal atau pasar saham.
Misalnya memilih unitlink untuk waktu jangka pendek dan risiko rugi cukup besar. Sebab, produk investasi dari asuransi unitlink idealnya untuk jangka panjang.
Jadi, yang perlu dipahami nasabah adalah produk unitlink merupakan jenis asuransi dengan manfaat investasi yang memiliki masa perlindungan sangat panjang dan bukan untuk tujuan konsumtif.
“Investasi di unit link tidak bisa dipastikan. Karena investasinya ditempatkan di reksadana, nilainya pun sangat dipengaruhi oleh fluktuasi investasi di pasar,” ujar Mada.
Toh, faktanya, banyak nasabah asuransi jiwa yang bisa mendapatkan keuntungan dari produk perencanaan keuangan ini.
Hal ini, terutama, dalam hal perlindungan secara finansial bila terjadi risiko sakit atau meninggal.
Sementara pada produk asuransi unit link, bisa memberi manfaat dalam membentuk dana pendidikan dan dana pensiun.
“Investasi dalam unit link bukan untuk dikonsumsi karena tujuan utamanya mempertahankan pertanggungan asuransi kita hingga 99 tahun," imbuh Mada.
Memang, ada satu-dua perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban.
Namun data di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, perusahaan asuransi secara nasional berada dalam kondisi sehat. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan aset industri asuransi terus meningkat sejak 2014 dari Rp 807,7 triliun menjadi Rp 1.325,7 triliun di Desember 2019.
Nilai investasi industri asuransi juga terus melonjak dari Rp 648,3 triliun di 2014 menjadi Rp 1.141,8 triliun di 2019 lalu.
Data premi asuransi komersial pada 2019 juga menunjukkan pertumbuhan 6,1 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 261,65 triliun.
Premi asuransi jiwa sebesar Rp 169,86 triliun dan premi asuransi umum/reasuransi naik sebesar Rp 91,79 triliun.
Sementara tingkat permodalan Risk Based Capital (RBC) pada 2019 sebesar 329,3 persen untuk asuransi umum dan 725,4 persen untuk asuransi jiwa.
Angka itu jauh di atas ambang batas permodalan asuransi yang memberikan persentase minimal 120 persen.