Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Banyak Laporan Nasabah Asuransi Merugi, Masyarakat Diminta Cermat Sebelum Membeli Produk Unitlink

“Nasabah harus lebih cermat membaca perjanjian agar tidak merasa dirugikan saat menggunakan layanan asuransi,” kata Rolas dalam keterangan tertulis.

Editor: Isvara Savitri
Thinkstock/Nelosa
Ilustrasi asuransi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat diminta untuk cermat sebelum membeli produk asuransi berbalut investasi (unitlink).

Himbauan ini disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Hal tersebut karena belakangan ini banyak nasabah asuransi yang melayangkan aduan ke BPKN terkait kerugian yang dialami ketika membeli produk unitlink.

Alasannya, premi yang telah disetor nasabah di produk unitlink terus tergerus. 

Rolas Sitinjak, Wakil Ketua BPKN mengatakan, sebelum membeli produk asuransi berbalut investasi seperti unitlink, nasabah harus cermat membaca perjanjian yang tertuang di dalam polis asuransi.

“Nasabah harus lebih cermat membaca perjanjian agar tidak merasa dirugikan saat menggunakan layanan asuransi,” kata Rolas dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020). 

Rolas menjelaskan, keluhan nasabah asuransi yang masuk ke BPKN sebagian besar terjadi karena adanya miss-selling yang dilakukan agen asuransi.

Di sisi lain, nasabah juga tidak cermat ketika membaca perjanjian asuransi.

Singkatnya, munculnya keluhan nasabah yang merasa tertipu oleh produk unitlink, tak lepas dari kurangnya pengetahuan nasabah terhadap ketentuan perusahaan asuransi.  

Padahal,lanjut Rolas, buku polis sudah menjelaskan secara rinci terkait ketentuan, manfaat, dan konsekuensi menjadi nasabah asuransi.

“Ini juga salah konsumen karena tidak baca perjanjian di asuransi. Makanya, pintu pertama agar terhindar dari potensi kerugian, nasabah harus teliti membaca perjanjian asuransi,” imbuh Rolas. 

Bagaimana jika nasabah menuntut di luar perjanjian dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan?

Kemungkinan besar nasabah dapat dihadapkan dengan risiko hukum.

Sebagai gambaran, jika melakukan fitnah kebencian di media sosial, nasabah atau masyarakat dapat dituntut pasal pidana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak hingga Rp 1 miliar.

Itu sebabnya, penasihat keuangan Mada Aryanugraha mengingatkan, produk unitlink memiliki dua sisi manfaat, yakni sebagai proteksi sekaligus investasi.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved