Kasus Narkoba
1 dari 3 Pengedar Sabu Mengaku Dapat Barang dari Inisial A, Tahanan di Lapas Nusakambangan Lewat WA
Polisi menangkap tiga orang kedapatan membawa paket sabu lengkap dengan alat hisap. Ada yang mengaku dapat barang terlarang itu dari tahanan.
Editor:
Handhika Dawangi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kasatnarkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020).
“Kemudian dia kemasi sendiri menjadi paket kecil dengan menggunakan plastik klip,” katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing-masing, dengan acaman penjara maksimal seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ditangkap Polisi Wonogiri, Pengedar Sabu Ngaku Dapat Barang dari Napi Nusakambangan, Pesan Via WA,