Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sebelum Buka Rumah Makan Tandingan, Ruben Onsu Kirim Orang Kepercayaan di Dapur Benny Sudjono 

Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk menerima orang tersebut.

Editor: Alexander Pattyranie
TribunStyle.com
Kolase foto merek Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan merek I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono. 

menjalankan usaha kuliner Ayam Geprek Bensu. Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim

Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.

"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam

mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya

menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim

berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim

dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu"

adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.

Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM

membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,

dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu

dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1,9 juta.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pada 20 Mei 2020, keluar putusan yang menyatakan menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkekuatan hukum yang sah.

(Wartakotalive/Ign Prayoga)

BERITA TERPOPULER :

 CERITA Keluarga saat Mencari Alamarhuma Jatris, Sempat Cek Beberapa Jalan yang Curam

 NIAT Melamar Kerja Wanita Ini Malah Dilamar Bos Perusahaan: Kalau Iya, Besok Saya Mau Ketemu Ortunya

 Muncul Klaster Baru di Serang Gara-gara Ulah Pasien Positif Covid-19 Ini Kabur, 18 Orang Tertular

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ruben Onsu Tempatkan Orang di Dapur Benny Sudjono Sebelum Buka Rumah Makan Tandingan

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved