Gosip Artis
Sebelum Buka Rumah Makan Tandingan, Ruben Onsu Kirim Orang Kepercayaan di Dapur Benny Sudjono
Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk menerima orang tersebut.
Konsumen I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr pun mulai beralih ke Ayam Geprek Bensu.
Untuk yang satu ini, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menduga Ruben Onsu telah menjiplak
merek lain dalam menjalankan usaha kuliner Ayam Geprek Bensu.
Ajukan gugatan
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus yang teregister dengan
Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Di Pengadilan Niaga itu, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia
antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah
pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr.
"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang
dikutip dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat juga menduga Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam