Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sebelum Buka Rumah Makan Tandingan, Ruben Onsu Kirim Orang Kepercayaan di Dapur Benny Sudjono 

Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk menerima orang tersebut.

Editor: Alexander Pattyranie
TribunStyle.com
Kolase foto merek Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan merek I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono. 

Konsumen I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr pun mulai beralih ke Ayam Geprek Bensu.

Untuk yang satu ini, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menduga Ruben Onsu telah menjiplak

merek lain dalam menjalankan usaha kuliner Ayam Geprek Bensu.

Ajukan gugatan

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus yang teregister dengan

Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Di Pengadilan Niaga itu, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia

antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,

dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah

pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr.

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang

dikutip dari website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat juga menduga Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved