Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Sindir Presiden Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Mengagumkan

Kamis (11/06/2020) kedua tersangka penyiraman air keras pada Novel Baswedan dituntut ringan.

Editor: Rizali Posumah
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Republik Indonesia mendapat sindiran dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senior, Novel Baswedan.

Sindiran tersebut disampaikan Novel terkait tuntutan terhadap penyerangnya yang begitu ringan.

Kamis (11/06/2020) kedua tersangka penyiraman air keras pada Novel Baswedan menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang tersebut, dua tersangka penyiraman air keras dituntut satu tahun penjara.

Tentu saja tuntutan ini dinilai sangat ringan bagi tersangka.

Terlebih untuk mengungkap tersangka penyiraman air keras membutuhkan waktu hingga tiga tahun lamanya.

Tuntutan yang cukup ringan ini didasari atas pengakuan tersangka yang mengatakan kalau ia tak sengaja menyiram air keras ke arah wajah Novel Baswedan.

Sederet public figure Tanah Air pun ikut mengomentari kasus ini.

Sindiran demi sindiran terus bermunculan terkait tuntutan yang begitu ringan ini.

Novel Baswedan bahkan ikut menanggapi dan menuliskan sindirannya untuk Presiden Jokowi.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara.

Novel pun dibuat geram atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keterlaluan.

Padahal, sehari-harinya Novel Baswedan bertugas untuk memberantas mafia hukum dengan tameng UU Tipikor.

Tetapi, ia justru terkena korban ketidakadilan.

Novel menyebut, tuntutan kepada penyerangnya itu lebih rendah daripada tuntutan penghinaan orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved