News
Kesal Selalu Dituding Panci dan Antena, Roy Suryo Tanggapi Kasus Iman Nahrawi: Saya Sudah Maafkan
Diketahui Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Terkait hal tersebut Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga juga pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• RINCIAN Covid-19 Per Provinsi di Indonesia Sabtu, 13 Juni 2020: Bertambah 1.014, Jatim 176 Kasus
• Terobosan Luar Biasa Kadin Sulut Menyikapi Kondisi Covid-19 Bagi UMKM
• China Dituntut AS, Bayar Rp 14.000 Triliun Akibat Penyebaran Virus Corona
Yakni, menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
"Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tuturnya.
Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar.
Hal ini karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 19.154.203.882," kata Jaksa.
Apabila Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.